BALIEXPRESS.ID - Pengadaan AC atau pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar yang dibebankan kepada siswa kelas X atau siswa baru menuai pelemik. Kadisdikpora Bali IKN Boy Jayawibawa pun turun tangan.
Masalah ini mencuat setelah ada warga yang mengadukan masalah ini ke anggota DPD RI terpilih Arya Wedakarna.
Dalam surat yang dibagikan Arya Wedakarna, disebut bahwa ada kesepakatan antara pimpinan SMAN 6 Denpasar dengan komite sekolah dan orang tua siswa pada 11 Juli 2024.
"Menindaklanjuti hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar menghasilan kesepakatan sebagai berikut," tulis surat yang ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi dan ketua komite SMA Negeri 6 Denpasar Ida Bagus Sudiraharja.
Pada intinya, dalam kesepakatan itu ada tiga hal terkait uang yang harus dikeluarkan siswa.
Yakni pertama pembayaran seragam sekolah senilai Rp2,2 juta dan biaya masa pengenalan lingkungan sekolah sebesar Rp150 ribu.
"Pembiayaan komite bulanan dibayar mulai bulan Juli 2024 sebesar Rp250.000," tulis surat itu untuk yang kedua.
Untuk poin 1 dan 2 mungkin relatif tidak terlalu dipermasalahkan oleh orang tua siswa. Kalau pun ada hanya soal harga seragam yang terlalu mahal, dan uang komite bulanan yang juga lumayan. Tapi, secara umum itu hanya ramai di media sosial atau kolom komentar di akun instagram Arya Wedakarna.
Nah, yang jadi masalah orang tua adalah pada poin ketiga. Ini yang bikin ramai. Yakni adanya pungutan berkedok sumbangan sukarela untuk pengadaan pendingin ruangan atau AC senilai Rp1,5 juta per siswa.
"Sumbangan sukarela untuk pengadaan AC tiap ruang kelas sebesar Rp1.500.000 bisa dibayar lunas atau dicicil tiga kali (3x) sampai bulan Oktober 2024," begitu yang tertulis.
Sontak, hal itu menjadi ramai. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, menegaskan bahwa kebijakan SMA Negeri 6 Denpasar yang meminta sumbangan sukarela untuk pengadaan AC di ruang kelas tidak dibenarkan.
Pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Hal ini tidak dibenarkan, kami akan panggil kepseknya untuk tidak melaksanakan pungutan pengadaan AC,” tegasnya saat dikonfirmasi Senin (15/7).
Tidak hanya kepada Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, Boy juga menegaskan kepada seluruh sekolah negeri di Bali agar tidak memungut uang sukarela.
“Begitu pula halnya kepada seluruh sekolah negeri lainnya agar tidak melaksanakan pungutan serupa,” imbaunya.
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, sebelumnya juga telah memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa.
"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi, agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa, seperti meminta sumbangan untuk kegiatan pengadaan AC," ujar Mahendra Jaya.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi, menyatakan bahwa semua poin dalam surat sudah disepakati melalui rapat dengan orang tua dan komite pada tanggal 11 Juli 2024.
“Jika ada orang tua yang mengeluh, kami sarankan untuk datang ke sekolah dan berkoordinasi,” ujar Suendi.
Namun, kabar terbaru, disampaikan Kabid SMA Disdikpora Provinsi Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma.
Dia mengatakan, pada intinya petinggi SMAN 6 Denpasar sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi mengenai pungutan sumbangan tersebut.
"Sudah dipanggil (Petinggi SMA Negeri 6 Denpasar) sudah diklarifikasi,” katanya, Senin (15/7).
Pasek pun menegaskan bahwa pungutan itu tidak diperbolehkan.
“Itu (pungutan) salah. Nggak ada, nggak ada (aturannya). Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah," tandasnya.
Hal ini dibenarkan Kepala SMAN 6 Denpasar, I Ketut Suendi yang mengaku sudah dimintai keterangan Disdikpora Bali. Dia pun menegaskan pungutan ini akan dibatalkan. ***
Editor : Y. Raharyo