Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pungutan Rp1,5 Juta untuk Beli AC di SMAN 6 Denpasar BATAL, Tapi Akan Tetap Pasang AC

Rika Riyanti • Selasa, 16 Juli 2024 | 03:42 WIB
Pungutan Rp1,5 Juta untuk beli AC di SMAN 6 Denpasar batal, tapi tetap pasang AC.
Pungutan Rp1,5 Juta untuk beli AC di SMAN 6 Denpasar batal, tapi tetap pasang AC.

BALIEXPRESS.ID - SMAN 6 Denpasar resmi membatalkan rencana pungutan sumbangan sukarela untuk pengadaan AC di ruang kelas sebesar Rp 1,5 juta per siswa.

Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa.

Kepala Bidang SMA Disdikpora Provinsi Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma, mengaku sudah memanggil pihak SMAN 6 Denpasar.

"Sudah dipanggil (Petinggi SMA Negeri 6 Denpasar) sudah diklarifikasi," tandas dia.

Dia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

“Itu (pungutan) salah. Nggak ada, nggak ada (aturannya),” katanya, Senin (15/7).

Dia pun menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang membayar pungutan sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian AC tersebut.
"Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah," jelasnya.

Pembatalan pungutan AC ini disampaikan langsung oleh Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi, setelah rapat dengan komite sekolah.

"Nanti hasil rapat itu kita sampaikan ke orang tua bahwa untuk sumbangan Rp 1,5 juta nggak jadi," tandasnya.

Dia menjelaskan, sebagai rencana ke depan, pembelian AC akan tetap direalisasikan tapi dengan cara bertahap.

Dananya bisa jadi diambilkan dari uang komite yang besarnya Rp250 ribu per bulan.

"Untuk AC-nya nike (itu) akan dilakukan bertahap sesuai dengan yang (uang komite) bulanan itu yang kita pakai tapi bertahap, apakah dua ruangan dipakai atau tiga ruangan," jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran lainnya, kata Suendi akan tetap diberlakukan.

“Saya saja hanya dengan Wakil Kepala Sekolah mendampingi, besok kita sampaikan ke komite kemudian komite mengeluarkan surat bahwa sumbangan itu tidak jadi,” cetusnya.

Sebelumnya, pemungutan sumbangan AC ini menuai kontroversi setelah surat pemberitahuan kepada orang tua siswa beredar.

Dalam surat tersebut, tercantum poin pembayaran sumbangan sukarela untuk pengadaan AC sebesar Rp1.500.000 yang dapat dibayar lunas atau dicicil tiga kali.

Pungutan untuk pengadaan AC itu di luar pembayaran lain yang dikeluarkan siswa. Pungutan lainnya adalah untuk pembelian seragam Rp2,2 juta, dan MPLS 150 ribu.

Juga ada uang komite Rp250 ribu per bulan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa akan memanggil pihak SMAN 6 Denpasar.

Dia pun menegaskan pengadaan AC yang dibebankan kepada siswa tidak dibenarkan.

"Hal ini tidak dibenarkan, kami akan panggil kepseknya untuk tidak melaksanakan pungutan pengadaan AC,” tegasnya.

Larangan ini juga ditujukan kepada seluruh sekolah negeri di Bali.

"Begitu pula halnya kepada seluruh sekolah negeri lainnya agar tidak melaksanakan pungutan serupa," imbaunya. 

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga telah angkat bicara terkait kasus ini.

Ia meminta Disdikpora dan Inspektorat untuk mengawasi sekolah-sekolah agar tidak memberatkan orang tua siswa. ***

Editor : Y. Raharyo
#pungutan sekolah #bali #SMAN 6 Denpasar #ac #Pungutan