BALIEXPRESS.ID – Inspektorat Provinsi Bali melakukan penelusuran terhadap informasi pungutan siswa di SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 6 Denpasar.
Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
Baca Juga: Piala Presiden 2024 Tanpa Uang Negara, Haudi Abdillah Bakal Lawan Bali United
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa (16/7).
Baca Juga: Harga Pasar Rizky Ridho Ramadhani Meroket, Paling Mahal Kedua di Liga 1
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar.
Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
Baca Juga: Soal Konten Diduga Lecehkan WNA, Begini Pesan Wira Kapiyot Kepada Otot Kering
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.
Ia melanjutkan angka 4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
Baca Juga: Otot Kering Tanggapi Hujatan Warganet; Kalau Punya Karya Saingi Dong!
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada dikutip dari rilis tertulis.
Editor : Wiwin Meliana