BALIEXPRESS.ID - Krama Desa Adat Bedulu di Gianyar, Bali, geram dengan ketidakjelasan nilai sewa lahan yang disewakan kepada WNA selama 25 tahun.
Hal ini menyebabkan akses jalan proyek milik WNA di desa tersebut masih diblokir warga.
Dalam paruman yang digelar Senin malam (15/7), krama adat menuntut penyelesaian masalah ini dengan menghadirkan mantan Bendesa Adat Gusti Ngurah Made Serana dan Perbekel Bedulu I Putu Ariawan.
Warga geram karena awalnya disepakati nilai sewa sebesar Rp 2,5 juta per are, namun kemudian warga mendengar diubah menjadi Rp 3 juta per are.
Krama adat mencurigai adanya permainan dalam nilai sewa tersebut.
Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, menyatakan bahwa krama adat telah memberikan ultimatum kepada Gusti Made Serana dan I Putu Ariawan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu minggu.
Apabila mantan bendesa adat dan perbekel tidak cepat menyelesaikan masalah ini, maka akan dilaporkan ke polisi.
"Jika tidak tercapai kepastian itu, maka akan ditempuh jalur hukum, dilaporkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sudarsana dengan tegas.
Krama adat berencana memproses hukum Gusti Made Serana dan I Putu Ariawan atas dugaan penyimpangan dana sewa lahan.
Jika benar ada kenaikan harga sewa, namun tidak dilaporkan ke desa adat, maka bisa masuk kategori penggelapan.
Mereka juga bersikukuh untuk tidak membuka akses jalan proyek sebelum ada kejelasan mengenai nilai sewa lahan yang sebenarnya.
"Kami tidak akan membuka akses jalan sebelum ada kejelasan dan kepastian hukum," tegas Sudarsana.
Sementara itu, Gusti Ngurah Made Serana membantah tuduhan menggelapkan uang dari investor atas sewa tanah pelaba Pura Dalem.
Pria yang juga anggota DPRD Gianyar dari PDIP ini menyatakan bahwa uang sewa tahap I sebesar Rp608 juta telah disetor ke kas desa adat dan telah digunakan untuk biaya odalan dan pembangunan pura.
Serana menjelaskan bahwa pada tahun 2023, ada WNA yang ingin menyewa tanah pelaba pura seluas 36 are dengan jangka waktu 25 tahun dan nilai sewa Rp 2,5 juta per are.
Sehingga totalnya Rp2,25 miliar. Dia mengatakan, kesepakatan ini telah disetujui melalui paruman desa adat.
Namun, setelah masa jabatan Serana habis, bendesa adat yang baru bersama prajuru meninjau kembali nilai sewa dan menaikkannya menjadi Rp 3 juta per are. Hal ini lantaran meski harga Rp2,5 juta per are, muncul desas-desus bahwa sebetulnya WNA itu membayar Rp3 juta per are.
Hal ini yang kemudian memicu aksi protes dari krama adat hingga memblokir akses jalan menuju proyek tersebut. ***
Editor : Y. Raharyo