Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota PSHT Pelaku Pembunuhan di Sempidi karena Masih Muda, Padahal ada yang 42 Tahun

I Gede Paramasutha • Jumat, 19 Juli 2024 | 00:23 WIB
Enam anggota PSHT yang disidang di PN Denpasar dalam kasus pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Bali.
Enam anggota PSHT yang disidang di PN Denpasar dalam kasus pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Bali.

BALIEXPRESS.ID - Enam anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat pembunuhan pria asal Buleleng, Adhi Putra Krismawan, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," ucap Hakim Ketua.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim PN Denpasar mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta main hakim sendiri.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berusia muda, masih bisa memperbaiki kelakuan dan kehidupannya di kemudian hari.

Namun, sebetulnya tidak semua pelakunya masih muda. Dalam kasus ini ada tujuh orang yang dijerat. Satu berinisial AMF berusia 17 tahun sudah dihukum 6 tahun penjara dalam sidang terpisah sebelumnya.

Sedangkan untuk enam lagi ada beberapa yang sudah di atas usia 42 tahun.

Keenam terdakwa adalah Roni Saputra alias Roni, 21; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21; Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24; Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.

Atas putusan ini, keenam terdakwa menerima putusan hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana balas dendam anggota PSHT atas pengeroyokan dan pembunuhan serta pelecehan yang dialami anggota mereka di Sidoarjo oleh kelompok IKSPI atau Kera Sakti.

Setelah mendapat ajakan kumpul lewat Grup WhatsApp, pada 15 April 2024, para terdakwa berkumpul mencari anggota IKSPI di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara.

Sekitar pukul 11.30 malam, mereka menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan melihat tiga pengendara motor. Dua yang berboncengan diduga anggota IKSPI kabur, sedangkan Adhi Putra Krismawan yang sendirian terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para terdakwa.

Akibat penganiayaan tersebut, Adhi Putra Krismawan yang berasal dari Buleleng, itu tewas di tempat.

Dan ternyata, Adhi Putra Krismawan bukan anggota perguruan silat Kera Sakti. Artinya dia adalah korban salah sasaran. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#pembunuhan di Sempidi #bali #psht #adhi putra krismawan