BALIEXPRESS.ID - Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Bambang Trisnohadi, mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusinya.
Dia akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Mayor Jenderal Bambang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum dan etika di kalangan prajuritnya.Baca Juga: Hakim Vonis Ringan 6 Anggota PSHT Pelaku Pembunuhan di Sempidi karena Masih Muda, Padahal ada yang 42 Tahun
“Kami tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam judi online atau kegiatan ilegal lainnya. Kalau mereka sampai terlilit pinjol, mengambil uang satuan misalnya atau sampai merugikan satuan, sanksi pemecatan akan kami berikan,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke Buleleng, belum lama ini.
Pangdam IX/Udayana Mayjen Bambang menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di internal TNI.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa prajurit TNI tetap menjunjung tinggi disiplin dan integritas,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa upaya ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar, tetapi juga untuk menjaga citra positif TNI di mata masyarakat.
“Kedisiplinan dan kehormatan adalah fondasi utama dari institusi militer, dan kami akan memastikan hal ini tetap terjaga,” tegasnya.
Selain penerapan sanksi tegas, Pangdam IX/Udayana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah anggota TNI terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami akan mengadakan sosialisasi dan pembinaan secara rutin untuk mengingatkan prajurit tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Mayor Jenderal Bambang juga mengimbau kepada seluruh prajurit dan keluarga besar TNI untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
“Harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum,” tutupnya.
Editor : Nyoman Suarna