BALIEXPRESS.ID - Kasus enam oknum anggota kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menghabisi nyawa Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Badung, telah melewati sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/7).
Anehnya, terdapat perbedaan mencolok antara hukuman yang dijatuhkan terhadap enam pelaku yang sudah dewasa dan satu pelaku yang masih anak.
Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra memvonis enam terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Yakni Roni Saputra alias Roni, 21; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21; Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24; Pujianto alias Utak, 31, dan Siswantoro alias Mas Sis, 42.
Putusan ini sesuai dengan dakwaan kedua primair yakni, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU berupa 17 tahun penjara, dan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan, terpidana anak berinisial AMF, 17, yang notabene melakukan perbuatan yang sama justru sudah divonis lebih dulu dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340.
Terdakwa anak di bawah umur itu dihukum pidana penjara enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta pada Selasa (20/2).
Padahal, AMF perannya memukul kepala korban beberapa kali, tapi terdakwa Roni Saputra justru yang membawa pisau dan menusuk dada Adhi Putra Krismawan, hingga luka itu yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Maka dari itu, JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni menyatakan masih pikir-pikir atas hasil putusan terbaru ini dan kemungkinan besar selanjutnya akan mengajukan banding.
"Kelanjutannya dalam satu minggu ke depan akan disampaikan," ujar Imam.
Disinggung mengenai perbedaan putusan yang mencolok ini, Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa pun buka suara.
Pihaknya menjelaskan bahwa Majelis Hakim (MH) telah mempertimbangkan berbagai unsur tindak pidana apa yang sesuai, sehingga putusan mereka sudah ditentukan melalui hasil musyawarah.
"Pertimbangan MH berdasarkan fakta di persidangan. Dari fakta tersebut MH berpendapat perbuatan para terdakwa lebih tepat pengeroyokan mengakibatkan mati daripada pembunuhan berencana," ujarnya.
Ada beberapa unsur pembunuhan berencana, yang utama tentunya adalah perencanaan. Mulai dari pelaku sudah memutuskan kehendak membunuh orang tertentu, memiliki waktu memikirkan dengan matang cara membunuh, menyiapkan alat untuk melakukan dan sebagainya.
Sedangkan fakta yang ada dalam persidangan, para terdakwa disebut mengincar orang yang secara acak, tanpa memastikan siapa korbannya. Kemudian para terdakwa spontan menganiaya korban ketika melihatnya, yang dari perbuatan itu mengakibatkan meninggal dunia.
"Kenapa berbeda dengan terdakwa anak? Karena MH berbeda, maka bisa saja kesimpulan MH berbeda antara perkara yang anak dengan yg dewasa tersebut. Jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif, jadi MH bisa memilih dakwaan yang dianggap terbukti," pungkasnya. ***
Editor : Y. Raharyo