BALIEXPRESS.ID – Shabu dengan total berat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA. Selain shabu juga ada berbagai benda lain yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban Kejari Klungkung sebagai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya jika pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tujuannya adalah untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” sebutnya.
Eksekusi pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 13 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana perjudian, 1 perkara tindak pidana pencabulan, dan 1 perkara tindak pidana penggunaan senjata api secara ilegal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan total berat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto, 14 unit unit Handphone dari perkara tindak pidana narkotika, 1 unit senjata api dan 3 butir peluru dari perkara penggunaan senjata api secara illegal, 8 potong pakaian dari perkara penganiayaan dan pencabulan, 3 buah dadu dari perkara perjudian, 2 lembar kertas syair dari perkara perjudian, 2 buah helm beserta 1 buah sekop dari perkara penganiayaan, 2 buah obeng dari perkara pencurian, serta sejumlah barang lainnya dari berbagai tindak pidana. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana