BALIEXPRESS.ID-Rencana pungutan uang komite siswa di Sekolah Dasar Negeri 10 Sanur akhirnya dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh Senator RI terpilih Arya Wedakarna yang sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
Dalam unggahannya di media sosial, Disdiskpora menyebut bahwa memang benar SDN 10 Sanur merencanakan mengumpulkan uang komite dengan para orang tua siswa.
Namun karena masih ada keberatan yang disampaikan melalui media sosial, maka program penggalian dana yang dilaksanakan komite sekolah disarankan untuk dihentikan.
“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh peserta didik dapat Pendidikan tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis pesan yang dikirimkan oleh Disdikpora kepada AWK dikutip pada Rabu (24/07/2024).
Baca Juga: Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Dit Intelkam Polda Bali Pantau Gudang Sembako
Lebih lanjut, Disdikpora Kota Denpasar berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua sekolah mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terkait hal itu, Arya Wedakarna pun mengucapkan terima kasih atas respon cepat yang disampaikan oleh Disdiskpora Denpasar.
AWK pun berharap agar tidak ada celah korupsi yang mengatasnamakan komite.
“Jika sekolah minta uang, itu urusan Walikota bantu,” tulisnya.
Unggahan itu pun mendapat beragam respons warganet di media sosial.
“Jadi sebenarnya uang komite itu boleh apa nggak,” tulis akun @susantadhitya.
“Tyang dan beberapa wali murid lainnya sudah terlanjur bayar, gimana solusi nike jik, untuk di SD Negeri 10 Sanur,” tanya akun @gedeadiputra93.
“Panta uterus jik kalau sudah masalah uang itu bahaya,” tulis akun @ida_bagus_ary_dhyana_putra.
Editor : Wiwin Meliana