Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hasil Uji Kejiwaan Keluar, Tersangka Penganiayaan Nenek Hingga Tewas di Pekutatan Akhirnya Ditahan Polisi

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 25 Juli 2024 | 02:18 WIB
JALAN TERUS : Tersangka Agus Winato saat digiring di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Rabu (24/7).
JALAN TERUS : Tersangka Agus Winato saat digiring di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Rabu (24/7).

BALIEXPRESS.ID - Pihak kepolisian Polres Jembrana akhirnya melanjutkan proses hukum pelaku pembunuhan lansia di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.

Tersangka Agus Wanto 32, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pemeriksaan dokter kejiwaan di RSJ Bangli keluar yang menyatakan bahwa ia tidak mengalami gangguan jiwa.

 Baca Juga: Sekilas Tentang Sejarah Desa Penglatan: Terletak di Bali Utara, Ada Kaitannya dengan Kayu untuk Obat, Balian Sakti, Ada juga Toya Bulakan yang Unik

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sempat diisukan mengalami gangguan jiwa, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus di RSJ Bangli.

"Setelah keluar hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKBP Endang saat pers release di Aula Polres Jembrana, Rabu (24/7/2024).

 Baca Juga: WOW! Danai Pembangunan LRT di Bali, Lima Investor Masuk

Agus Wanto tega melakukan penganiayaan terhadap Ibu Saudah (84) menggunakan linggis, yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 14 Juni 2024 lalu. Saat itu, tersangka hendak melakukan pencurian di rumah dan toko korban, namun aksinya keburu diketahui oleh korban.

"Lantaran aksinya ketahuan, tersangka gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Kapolres.

 

"Korban dipukul dan ditusuk menggunakan linggis. Terdapat bukti hasil visum yang menunjukkan ujung linggis tersebut masuk ke tubuh bagian belakang korban," tambahnya.

 

AKBP Endang juga mengungkapkan bahwa terdapat laporan lain terhadap tersangka Agus Wanto terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan. "Jadi ada dua laporan yang menyangkut Agus Wanto dengan TKP, waktu, dan korban yang berbeda," bebernya.

 Baca Juga: Salut!! Getol Pelajari Cara Menangani Disleksia, Akademisi ini Dapat Sponsor hingga Belajar ke Inggris

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pasal berlapis diterapkan karena yang bersangkutan juga mengambil uang, rokok, dan beberapa barang milik korban yang ada di warung," pungkas AKBP Endang.

 

Sebelumnya, warga Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang menimpa seorang lansia berusia 84 tahun pada Jumat malam (14/6).

Ibu Saudah (84) ditemukan berlumuran darah dengan luka di seluruh tubuhnya oleh anaknya, Rahman (40), di belakang kamar mandi rumah mereka di Banjar Ledok, Desa Pulukan. Korban dinyatakan meninggal dunia di pekarangan rumahnya akibat penganiayaan brutal tersebut. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pembunuhan #lansia #linggis #ditahan #penganiayaan #kejiwaan #brutal #jembrana