BALIEXPRESS.ID - Sejumlah hotel dan restoran di Nusa Penida dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi, menyebabkan kerugian bagi pemilik usaha berizin yang taat pajak. Situasi ini menimbulkan kekesalan dari pengusaha seperti Nengah Setar, pemilik Hotel Semabu Hills, yang merasa dirugikan oleh ketidakadilan ini.
Menurut Nengah Setar, banyaknya hotel dan restoran tak berijin di Nusa Penida telah menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. “Banyak hotel dan restoran bodong tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sementara saya harus membayar pajak hingga Rp 200 juta per bulan,” ungkapnya.
Ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam menertibkan usaha tanpa izin turut memperparah situasi ini. Meski saat pandemi Covid-19 Nengah Setar sempat mendapatkan keringanan pembayaran pajak, namun ia masih merasa terbebani oleh tunggakan pajak yang mencapai Rp 1,9 miliar. Bahkan, setelah ditambah denda dan bunga, tunggakan tersebut membengkak menjadi Rp 2,3 miliar.
Nengah Setar menyayangkan ketidaktegasan BPKPD dalam mengatur dan menertibkan usaha hotel dan restoran yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak. “Jika terus seperti ini, saya tidak mau bayar pajak yang tertunggak saat Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Griawan, menjelaskan bahwa jumlah pajak terhutang Hotel Semabu Hills sebesar Rp 2,3 miliar telah sesuai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Nilai tersebut sudah diverifikasi dan disepakati bersama oleh pihak Pak Setar dan pejabat kami," ujar Dewa Griawan.
Mengenai banyaknya hotel dan restoran tanpa izin di Nusa Penida, Dewa Griawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengenakan pajak pada usaha-usaha tersebut meskipun tidak berizin.
Situasi ini mencerminkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas dan adil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Nusa Penida. Pengusaha yang taat pajak seperti Nengah Setar berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap hotel dan restoran yang beroperasi tanpa izin resmi. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana