Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Putusan Kasus Penodaan Nyepi Dirasa Tak Adil, Forum Peduli Bali Santhi Demo di Denpasar: Sampaikan Tujuh Tuntutan

I Gede Paramasutha • Kamis, 25 Juli 2024 | 20:13 WIB
DEMO: Massa aksi Forum Peduli Bali Santhi menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
DEMO: Massa aksi Forum Peduli Bali Santhi menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

BALIEXPRESS.ID - Kasus penodaan Hari Raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, masih menjadi sorotan masyarakat Bali sejak 2023 hingga saat ini.

Terbaru, elemen masyarakat Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Santhi menggelar demo pada Kamis (25/7).

Penyampaian aspirasi oleh sekitar 100 orang itu tepatnya dilakukan dengan lebih dulu berkumpul di Lapangan Bajra Sandi Renon, lalu berjalan ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, Renon, Denpasar untuk orasi.

Forum Peduli Bali Santhi menggelar aksi menyusul adanya putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024, yang menjatuhi dua terdakwa penodaan Hari Raya Nyepi berupa pidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. 

Sampai-sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Koordinator Lapangan Aksi Damai I Putu Dika Adi Suantara mengatakan pihaknya mengapresiasi PN Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 tersebut.

Namun, pihaknya ingin mendukung upaya banding oleh JPU Kejari Singaraja karena menilai putusan itu tak mencerminkan keadilan.

"Putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali," ujar Dika.

Sekaligus, putusan tersebut menurutnya juga membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika.

Maka dari itu, Forum Peduli Bali Santhi menyampaikan tujuh pernyataan dalam demo itu.

Pertama, mereka mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di PT Denpasar.

Upaya Banding ini pihaknya dukung penuh agar putusan pidana di tingkat pertama pada PN Singaraja dapat dipertimbangkan kembali.

"Sehingga dapat menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu," ucapnya.

Kedua, forum itu mendorong Ketua PT Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penodaan Hari Raya Nyepi untuk mempertimbangkan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. 

Ketiga, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban, serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam bagi masyarakat Bali.

Maka sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya. 

Keempat, Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk.

Karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi, yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional.

Kelima, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali.

Maka seyogyanya PT Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebhinekaan Indonesia yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali dengan peradabannya.

Keenam, jika para pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan, akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut," bebernya.

Ketujuh, menyatakan masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi akan menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebhinekaan Negara Republik Indonesia.

Mereka akan menentukan sikap di kemudian hari.

Sementara itu, Wakil Ketua PT Denpasar Wayan Karya menyampaikan bahwa masukan dari elemen masyarakat memang sangat diinginkan oleh PT Denpasar.

Karena bagaimanapun juga, Hakim dalam memutus suatu perkara mempedomani tiga hal, diantaranya adalah Legal Justice, Social Justice, dan ketiga Moral Justice.

"Ketiga hal itu akan digabungkan menjadi satu dalam bentuk putusan, terimakasih apa yang telah disampaikan oleh semua khususnya Forum Peduli Bali Santhi kepada kami, tentu ini akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim," tuturnya. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan Majelis Hakim sifatnya independen.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mempengaruhi putusan majelis. Tetapi menurutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan tiga hal tadi yang pihaknya sebutkan tersebut.

"Apapun yang disampaikan di sini, juga tentunya kewajiban saya sebagai pimpinan untuk menyampaikan kepada majelisnya agar dipertimbangkan," tandasnya. 

Adapun aksi damai ini juga diamankan oleh pihak kepolisian. Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Tomiyasa mengatakan ada sekitar 500 personel yang diturunkan untuk melaksanakan pengamanan, baik itu dari jajaran Polresta Denpasar maupun Polda Bali.

"Walaupun kami tahu aksinya itu aksi damai, kami tetap utamakan keamanan, kami libatkan kendaraan Water Cannon juga sebagai kelengkapan sesuai SOP," jelasnya seizin Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo. ***

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : I Putu Suyatra
#bali #nyepi #hari raya #demo #hindu #Kejaksaan #Penodaan