BALIEXPRESS.ID - Nasib apes dialami Luh Eni Kusuma Yanti.
Perempuan 38 tahun dari Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng itu kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan.
Kejadiannya berawal ketika Luh Eni sedang mengambil pesanan nasi bungkus di kawasan jalan Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Jumat (28/6), pukul 14.15 Wita.
Ia memarkir sepeda motornya tepat di depan warung nasi campur.
Usai mengambil pesanan dan hendak pulang sekitar pukul 14.30 Wita, ia mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.
Luh Eni lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, laporan dari korban segera ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya Billy Pratama, 37, Putu Suwariana, 40, dan Gede Agus Priyana Putra, 26.
Saat melakukan pencurian, Billy bertugas sebagai pemetik atau pencuri barang secara langsung.
Billy dibantu rekannya Putu Suwariana yang bertugas mendorong sepeda motor yang dicuri.
Selain itu, Putu Suwariana juga bertugas sebagai tukang gadai.
Sementara, Gede Agus Priyana Putra, 26 memiliki tugas membantu Billy mendorong sepeda motor yang dicuri.
“Sepeda motornya digadaikan. Satu motor ada yang Rp 3 juta, Rp 1,8 juta dan Rp 4 juta. Tergantung jenis motornya,” ungkap Suwariana saat dirilis Polres Buleleng.
Polisi menghimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Buleleng.
Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun dan diwajibkan membawa surat-surat serta identitas diri.
“Gratis! Bawa STNK, KTP. Lalu kenali kendaraannya. Kalau yang masih nyicil, lengkapi dengan surat keterangan dari finance juga,” ujar Kapolres Widwan.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Nyoman Suarna