Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gara-gara Botol Bir, Pria NTT Dituntut Penjara Dua Tahun, Meski Berlaku Sopan di Sidang Pengadilan Negeri Denpasar

I Gede Paramasutha • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:39 WIB
DISIDANG: Terdakwa Robert Ayub Ottu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dituntut penjara dua tahun meski sudah berlaku sopan.
DISIDANG: Terdakwa Robert Ayub Ottu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dituntut penjara dua tahun meski sudah berlaku sopan.

BALIEXPRESS.ID - Terdakwa kasus penganiayaan teman, Robert Ayub Ottu, 32, selangkah lagi menghadapi putusan persidangan.

Pria asal NTT itu sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan sekaligus penyampaian pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (25/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Luh Putu Ari Suparmi membacakan tuntutan supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa.

"Agar memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasaL 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujarnya.

Menyikapi tuntutan tersebut, penasihat hukum dari Robert langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Pada intinya penasihat hukum (PH) menyebutkan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selain itu, terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Karena itu, PH berharap Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Robert pun secara langsung menyampaikan bahwa dirinya menyesal dan tidak akan mengulangi tindakan tersebut. Menanggapi pembelaan ini, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sehingga, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2024 dengan agenda putusan.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi ketika korban berinisial FMT menghadiri undangan merayakan Idul Fitri dari saksi DCP di teras kamar kos Jalan Pulau Rembulan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat pada Kamis (11/3).

Di sana korban bersama teman-teman lainnya, termasuk terdakwa yang turut hadir, minum-minum beralkohol jenis arak dan bir.

Kemudian ada kesalahpahaman perbedaan pandangan soal marga antara adik kandung korban yaitu saksi berinisial SGT dengan terdakwa yang berujung cekcok mulut.

Lalu, terdakwa pun mendorong SGT sampai terjatuh dan juga memukulnya sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri dan kanan.

Melihat adiknya dipukul, FMT berniat melerai dengan memiting leher Robert dan ditarik ke belakang, sehingga membuat terdakwa terjatuh.

Lalu, terdakwa mendekati korban dan memukulnya sebanyak satu kali mengenai pipi kiri.

Robert lantas mengambil botol bir kosong yang saat itu ada di atas teras untuk dipakai memukul kepala bagian kiri korban.

Bahkan, Robert kembali memukul kepala FMT menggunakan botol bir itu sampai pecah.

Berikutnya botol yang sudah pecah dilepas, dan terdakwa kembali memukul korban menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak satu kali, mengenai pelipis bagian kanan.

Lalu rekan mereka berinisial DYL dan DCY berusaha melerai dengan memegangi Robert dan langsung dibawa keluar dari halaman kos.

Setelah itu, FMT diantar ke rumah sakit oleh adik kandungnya untuk berobat.

Berdasar hasil pemeriksaan luka dan visum, di kepala bagian kiri korban terdapat luka terbuka yang mengibatkan enam jahitan berukuran panjang enam sentimeter.

Ada juga luka terbuka yang sudah dilakukan penjahitan sebanyak empat jahitan, berukuran panjang empat sentimeter.

Editor : Nyoman Suarna
#sopan #pengadilan negeri #pria #denpasar #ntt #botol bir #Penjara