BALIEXPRESS.ID - Adanya keluhan dari pengusaha di Nusa Penida terkait hotel dan restoran tidak berizin memantik komentar dari I Komang Suantara alias Otal yang merupakan anggota DPRD Klungkung Fraksi Gerindra.
Ia pun mempertanyakan konsistensi dan ketegasan pemerintah kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menegakkan peraturan daerah.
Menurutnya banyak masyarakat menyoroti sistem pemerintahan di Klungkung dianggap tidak teratur. Perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penerapan peraturan daerah seolah tidak memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Bukan hanya di Nusa Penida saja, tapi juga Kecamatan lain. Sekarang ini Nusa Penida disebut telur emas yang sudah mulai menetas, tapi gimana bisa berkembang kalau PAD-nya tidak terserap optimal," paparnya.
Dan selama ini menurutnya Pemkab Klungkung cenderung mengandalkan bantuan Pusat.
"Mengapa hanya mengandalkan bantuan pusat dan tidak mengoptimalkan potensi daerah sendiri," imbuhnya.
Otal bahkan mengkritik cara pemimpin Klungkung yang dianggap 'ugal-ugalan' dan tidak bersinergi dengan baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Berhentilah memimpin Klungkung secara ugal-ugalan," tegasnya.
Misalnya Satpol PP, yang seharusnya berperan dalam menertibkan pelanggaran, justru dinilai kurang tegas. "Jika mereka bilang izin bukan masalah, maka OPD lain harus bersinergi. Jangan membebankan atau memberi label tidak adil kepada mereka yang sudah memiliki izin. Ini akan menciptakan persaingan tidak sehat antara yang berizin dan tidak berizin," tambahnya.
Kurangnya ketegasan ini juga mengarah pada ketidakadilan dalam persaingan harga, dimana pengusaha yang tidak berizin bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan mereka yang sudah mengikuti prosedur.
Hal ini memunculkan kekhawatiran akan perkembangan standar harga dan kualitas yang tidak seimbang di Klungkung.
Maka dari itu Pemkab Klungkung diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah perizinan ini, agar persaingan usaha di daerah tersebut berjalan secara sehat dan berkeadilan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana