Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DASAR BEJAT! Dicabuli Ayah Tiri Sampai Berdarah, Anak Usia 7 Tahun Dilarikan ke Puskesmas: Polisi Masih Lidik

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 27 Juli 2024 | 02:39 WIB
LIDIK: Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri hingga berdarah.
LIDIK: Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri hingga berdarah.

BALIEXPRESS.ID – Seorang ayah tiri berinisial RZ dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditahan Polres Jembrana.

Pasalnya, RZ diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 7 tahun.

Polisi telah memeriksa RZ dan beberapa saksi, termasuk korban.

Sebelum tindakan rudapaksa, RZ diketahui telah beberapa kali mencabuli korban saat ibu korban tidak berada di rumah.

Perbuatan cabul RZ semakin menjadi-jadi hingga akhirnya ia melakukan rudapaksa yang menyebabkan korban mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah.

Ibu korban segera membawa anaknya ke puskesmas untuk pemeriksaan.

Karena terdapat tanda-tanda kekerasan seksual, korban kemudian dirujuk ke RSU Negara untuk visum.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Jumat (26/7/2024), membenarkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan kasus tersebut.

 "Ada laporan dan tunggu informasi selanjutnya. Kalau sudah lengkap, kami info lebih lanjut. Masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami, menyatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai kasus ini dari Polres Jembrana.

Pihaknya akan mendatangi korban untuk memberikan pendampingan psikologis.

"Benar ada kasus persetubuhan dengan korban anak. Korban berusia 7 tahun. Selanjutnya kami akan berikan pendampingan kepada korban," pungkasnya.

Editor : Nyoman Suarna
#anak #pencabulan #ayah #tiri