Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sebulan Polres Tabanan Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 30 Juli 2024 | 17:06 WIB

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan saat menggelar pers rilis di Loby Polres Tabanan, Senin (29/7).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan saat menggelar pers rilis di Loby Polres Tabanan, Senin (29/7).

BALIEXPRESS.ID- Selama periode 27 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, Satuan Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan menahan sembilan orang tersangka yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma dalam rilis kasus yang diselenggarakan Senin (29/7), menjelaskan dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 128 paket sabu dengan berat seluruhnya 30,56 gram netto.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Ngelawang; Muncul Pertama pada Abad ke-10, Bertujuan Untuk Penetralisir

"Penangkapan tersangka Narkoba yang pertama dilakukan pada tanggal 27 Juni lalu dengan TKP di Desa Bongan dengan tersangka Salamah,33 dan Rudi,34, yang berstatus sebagai pengedar," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap Rudi dan Salamah ini, Polres Tabanan mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,14 gram netto dan alat hisab sabu. Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tabanan, berhasil menangkap tersangka Koder 28, di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri Dari penangkapan Koder berhasil diamankan 52 plastik klip sabu dengan berat seluruhnya 14,34 gram netto.

Baca Juga: Jejak Sejarah Desa Pengulon: Merupakan Desa Penghujung, Muncul dari Pembukaan Lahan di Kawasan Bali Barat

Selanjutnya polres Tabanan kembali menangkap tersangka Irwan, 28 yang juga berdomisili di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang disimpan di bawah kasur berupa 70 plastik klip sabu seberat 15,11 gram netto. 

“Kasus berikutnya terungkap tanggal 5 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka bernama Pak Diah,48, di Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sebuah plastik klip sabu seberat 0,28 gram,” lanjutnya. 

Baca Juga: Miliki Peluang Karir di Luar Kota, EDST Memilih Tetap Berproses di Singaraja

Selanjutnya pada tanggal 10 Juli Polres Tabanan kembali mengungkap kasus dengan tersangka Tut Adi 40, di pinggir Jalan Raya di Kecamatan Baturiti dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram. Tanggal 15 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka Aldy,26 dan Agus, 24, dengan TKP di Kerambitan dengan barang bukti satu  paket sabu seberat 0,16 gram.

Kasus ketujuh diungkap tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 23.45 dengan tertangkapnya tersangka Yusril 23 di pinggir Jalan Ahmad yani di  Kecamatan Kediri dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Chandra Citra Kesuma menjelaskan para tersangka yang terjerat kasus narkoba ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun untuk pemakai.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Gianyar Terbongkar, 8 Orang Ditangkap

"Sedangkan untuk pengedar dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No,35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Junto Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya. (gek)

 

Editor : Wiwin Meliana
#kasus narkoba #amankan #polres tabanan