Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Warga Gianyar Desak Penutupan Tambang Ilegal Batu Padas, Tuding Ada Oknum Aparat Terlibat, Begini Kata Kasatpol PP

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 30 Juli 2024 | 19:37 WIB

Penambangan Batu cadas di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Selasa (30/7).
Penambangan Batu cadas di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Selasa (30/7).

BALIEXPRESS.ID -- Polemik penambangan batu padas ilegal di wilayah Blahbatuh, Gianyar, kembali mencuat.

Warga setempat, Lenju Kertawangi, secara tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin ini.

Baca Juga: Soal Papan Reklame Bergambar Sensual Dibelakang Pelinggih; AWK Sebut Begini

Ia bahkan menuduh adanya oknum aparat yang terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.

"Saya sudah berkali-kali melaporkan hal ini ke pihak berwajib, namun tidak ada tindakan tegas. Terkesan ada pembiaran bahkan perlindungan dari oknum tertentu," tegas Lenju Selasa (30/7).

Baca Juga: Usai Viral; Papan Reklame Bergambar Sensual di Belakang Pelinggih Akhirnya Diganti

Lenju menegaskan bahwa penambangan batu padas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menutup seluruh tambang ilegal yang ada di wilayah Gianyar.

Sementara itu, Perbekel Kemenuh, Dewa Neka, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan lingkungan di kawasan Kemenuh Kangin, terutama di bekas-bekas galian batu padas.

Baca Juga: VIRAL! Warganet Keluhkan Paralayang Diduga Terbang di Atas Pura Bukit Gumang

Ia juga meminta warganya untuk tidak lagi menyewakan lahan untuk kegiatan penambangan.

"Kami akan manfaatkan lahan-lahan tersebut untuk kepentingan umum, seperti lahan parkir bagi pengunjung objek wisata Air Terjun Uma Anyar," ungkap Dewa Neka.

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengakui adanya kendala dalam penertiban tambang ilegal ini.

Baca Juga: Deck Sotto Ungkap Ritual Sebelum Layang-Layang Diterbangkan; Pembersihan Skala dan Niskala

Menurutnya, peraturan yang mengatur tentang penambangan batu padas berada di tingkat provinsi, sehingga kewenangan penertiban ada pada pemerintah provinsi.

"Kami di tingkat kabupaten hanya bisa melakukan tindakan bersifat mendukung," jelas Made Watha. (nan)

 

Editor : Wiwin Meliana
#batu Padas #Tambang Ilegal #ditutup #gianyar