Seperti diketahui, keberadaan Batu Pulaki ini terletak di kawasan suci Pura Pulaki dan Pesanakan di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Batu Pulaki Banyupoh memiliki khasiat religius magis.
Bahkan, kerap menjadi sarana pedagingan dalam pendirian tempat suci. Selain itu, batu Pulaki memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena memiliki banyak kegunaan, sehingga sering dijadikan sebagai perhiasan.
Penyusunan dokumen deskripsi batu permata Pulaki Kabupaten Buleleng dilakukan pada Jumat, (2/8) pagi. Proses penyusunan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Divisi DJKI Kemenjumham Kanwil Bali, Alexander Palti, serta Brida Provinsi Bali dan Brida Kabupaten Buleleng
Wakil Ketua III STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. Ida Bagus Wika Krisha, S.Ag, M.Si mengatakan pihaknya menyambut baik rencana penyusunan Indikasi Geografis Batu Permata Pulaki.
Menurutnya, Batu Permata Pulaki memiliki rekam jejak yang panjang dan sangat dikenal di masyarakat. Banyak mitos yang berkembang, jika batu ijonya cukup diyakini karena dapat memberikan kekuatan, kewibawaan bagi yang memilikinya.
“Bahkan mitosnya kalau ada badar konon bisa kebal. Jadi itu mitos. Kemudian di Pulaki juga adalah daerah yang angker, penuh mitos, pura besar ada disana. Secara mitologis diyakini sebagai tempat para makhluk halus atau Kerajaan Gamang ada di Pulaki,” paparnya.
Ia berharap penelitian tentang batu pulaki yang sempat dilakukan oleh dosen STAHN Mpu Kuturan yakni Ida Bagus Putu Eka Suadnyana dan I Nyoman Miarta ditindaklanjuti oleh Divisi DJKI Kemenkumham Wilayah Bali untuk mengangkat derajat keilmiahan sehingga Batu Permata Pulaki bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Divisi DJKI Kemenkumham Kanwil Bali, Alexander Palti menjelaskan Batu Pulaki memiliki nilai karakteristik tersendiri. Menurutnya, melihat potensi Indikasi Geografis ini banyak dipengaruhi oleh alam.
Misalnya Batu Pulaki, anggur hitam, kopi, durian. “Apalagi Bali nomor pertama memunculkan indokasi georgafris di Indonesia yang diwakili oleh Kopi Kintamani,” jelasnya.
Baca Juga: Berubah Jadi Daerah Kosong, Pura Pulaki Pernah Menghilang
Alexander Palti sangat berharap usulan terhadap batu giok permata pulaki bisa tembus menjadi usulan yang memiliki indikasi geografis yang terdaftar. Kendati demikian,untuk menjadi usulkan batu akik menjadi IG itu butuh keseriusan bersama.
Prosesnya, pihaknya pun membutuhkan orang expert dari pusat. Biasanya kalau turun orang expert pasti akan dikurasi lagi. “Dikaji deskripsinya, komposisinya dan lainnya lagi. Jadi butuh waktu yang panjang. Beda dengan pencatatan Hak Cipta yang hanya butuh 7 menit, tetapi kalau Indikasi Geografis itu butuh waktu lama,” sebutnnya.
Ia pun meminta agar dikuatkan deskripsinya terkait dokumen usulan. Kanwil Kumham sebut Alexander Palti tidak bisa jalan sendiri. Kolaborasi antara Pemkab Buleleng melalui Brida Buleleng dan Brida Pemprov Bali Provinsi bisa dikuatkan.
Indikasi Geografis ini adalah KI Komunikal. Karena indikasi geografis ini bukan nama saja. Terlebih harus ditinjau berkaitan sejarah Batu Pulaki, penggunaaan, termasuk pengakuan dari masyarakat.
“Uraian yang menjelaskan proses produksi dan pengolahan untuk menguji kualitas. Ini bukan kerja orang perorangan. Tapi harus bersama. Juga harus pemohonnya lembaga yang mewakili masyarakat. Bisa Lembaga, bisa Pemda. Ini tinggal kesepakaatan,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika