BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial INN, 56 tahun, asal Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, ditahan polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Dia menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 18 tahun di dalam kamarnya.
Tindakan keji tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Kasus ini terungkap ketika korban, yang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya, memberanikan diri untuk mengadu kepada kakaknya.
Setelah mendengar pengakuan korban, kakaknya segera menyampaikan informasi tersebut kepada anggota keluarga lainnya.
Laporan kemudian dibuat ke Polsek Kubu pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Kanit IV PPA, Ipda I Gede Alit, yang mendapat izin dari Kasat Reskrim Polres Karangasem, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan. Kami juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti," kata Alit saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, pada Sabtu sore dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap INN.
Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, aksi pertama terjadi pada 13 Juni 2024 tengah malam.
Saat itu, INN, yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya, memaksa putrinya yang berusia 18 tahun untuk membuka celananya.
Korban tidak bisa berbuat banyak karena mengetahui bahwa ayahnya sering bersikap kasar terhadap saudara-saudaranya yang lain.
Meski dalam hati menolak, korban terpaksa menuruti perintah ayahnya karena takut.
"Dari pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan karena tidak mampu menahan nafsu setelah sang istri meninggal dunia tiga bulan sebelumnya, kata dia. ***
Editor : Y. Raharyo