Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Seorang Jaksa di Bali yang Jadi Driver Ojol Saat Tangkap Bendesa Adat Berawa Lulus Doktor Ilmu Hukum

I Putu Suyatra • Senin, 5 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar. (Istimewa.)
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar. (Istimewa.)

BALIEXPRESS.ID - Masih ingat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana?

Salah satu petugas kejaksaan yang terlibat dalam OTT ini adalah Anak Agung Ngurah Jayalantara, yang menyamar sebagai driver ojek online (ojol).

Kini, Jayalantara baru saja menyelesaikan sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang Terbuka Promosi Doktor

Sidang promosi yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Rabu (31/7/2024) dipimpin oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M.

Sebagai promotor, Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., serta kopromotor Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dan Dr. Sudirman Saad, S.H., M.H., turut hadir.

Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Prof. Dr. Marthen Arie, S.H., M.H., Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si, dan Dr. Oky Deviany, S.H., M.H., dengan Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., dari Universitas Airlangga sebagai penguji eksternal.

Disertasi tentang Kewenangan Jaksa

Dalam disertasinya yang berjudul “Objektivitas Kepentingan Umum pada Kewenangan Jaksa dalam Mengajukan Pailit,” Jayalantara menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan mengajukan permohonan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

Selain kejaksaan, lembaga seperti Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki kewenangan ini menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pentingnya Kewenangan Jaksa dalam Kasus Pailit

Jayalantara menekankan bahwa meskipun kewenangan ini jarang digunakan oleh kejaksaan, jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan pailit terhadap lembaga keuangan yang tidak diawasi OJK atau Bank Indonesia, seperti Lumbung Nagari di Sumatera Barat atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

"Jaksa memiliki kewenangan untuk mewakili masyarakat, mewakili kepentingan umum mengajukan pailit, sehingga ada kepastian hukum bagi kreditur mendapatkan pengembalian uang," ujarnya.

Apresiasi dan Yudisium

Penguji eksternal, Prof. M. Hadi Shubhan, mengapresiasi disertasi Jayalantara, menyebutnya sebagai langkah penting untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat dan negara.

"Manfaatnya luar biasa," kata Prof. Shubhan.

Usai proses pertanyaan dan sanggahan, Ketua Sidang Promosi Doktor, Prof. Maskun, menyatakan Jayalantara lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Riwayat Pendidikan dan Karir

Anak Agung Ngurah Jayalantara menyelesaikan studi doktornya dalam waktu hampir lima tahun.

Ia memulai pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Udayana dan menyelesaikan magister hukum di Universitas Indonesia.

Karirnya sebagai PNS dimulai di Kejaksaan Negeri Biak, Papua, dengan penugasan di berbagai daerah termasuk Ambon, Denpasar, Ngada (NTT), dan Buleleng.

Kini, ia bertugas sebagai Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan di bawah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

Kisah perjalanan Jayalantara, dari seorang "driver ojol" yang melakukan OTT hingga meraih gelar doktor, menjadi inspirasi tentang dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum di Indonesia. ***

Editor : I Putu Suyatra
#Bendesa Adat Berawa #bali #ott #doktor #Ketut Riana #jaksa #ojol