BALIEXPRESS.ID - Perbuatan di luar nalar yang dilakukan INM, 56, terhadap anak gadisnya harus dipertanggung jawabkannya.
Akibat perbuatannya, INM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Karangasem.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan juga olah TKP, akhirnya Unit IV Satreskrim Polres Karangasem menetapkan INM sebagai tersangka.
Kini dia ditahan di Mapolres Karangasem. "Sore kami gelar, malam kami tetapkan tersangka," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Senin (5/8).
Penetapan sebagai tersangka tersebut dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Bahkan pengakuan saksi korban dan pelaku, berikut juga hasil visum, membuat Ipda Alit dan jajarannya menahan yang bersangkutan. INM pun terancaman hukuman 16 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, INM harus berurusan dengan Polres Karangasem karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Bahkan perbuatan tersebut bukan yang pertamakalinya, melainkan sebanyak lima kali.
Perbuatan itu dilakukan oleh pria 56 tahun itu sejak bulan Juni 2024 lalu, karena tidak kuat menahan nafsu lantaran istrinya sudah meninggal dunia.
Editor : Nyoman Suarna