BALIEXPRESS.ID - Polsek Kuta Selatan (Kutsel) meringkus seorang buruh proyek bernama Zainal Abidin, 22.
Sebab, pemuda itu membobol rumah warga di Jalan Mundeh II, Banjar Jaba Pura, Kutuh, Kutsel, Badung, dan membawa kabur sejumlah perhiasan, Sabtu (3/8).
Buruh proyek itu melancarkan aksinya ketika rumah warga tersebut dalam keadaan sepi, karena ditinggal pulang kampung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini terungkap berdasar laporan korban berinisial NPAIY, 32.
Perempuan itu awalnya pulang kampung bersama sang suami ke Negara, Jembrana pada Jumat (2/8), sekitar pukul 09.00 WITA.
"Korban meninggalkan rumah dengan kondisi pintu dan jendela sudah dikunci," ujarnya, Selasa (6/8).
Keesokan harinya, wanita itu pulang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.30 WITA.
Sesampainya di rumah, dia belum menyadari adanya kemalingan. Setelah beberapa saat, baru NPAIY mengetahui bahwa celengan sang anak tidak ada.
Wanita itu lantas mencari-cari celengan tersebut, sembari mengecek barang-barang lainnya.
Ternyata, perhiasan di laci drower dalam kamar tidurnya juga sudah raib. Hanya tersisa perhiasan yang ukuran kecil.
Rincian barang yang hilang yaitu, cincin kawin seberat 3 gram dan 2 gram, gelang emas seberat 2 gram, dan celengan bentuk tabung beserta uangnya kurang lebih Rp 1 juta.
"Total kerugian korban dari pencurian ini mencapai Rp 8 juta," tambahnya.
NPAIY lantas mengetahui bahwa jendela belakang rumahnya ternyata ada congkelan.
Ia pun segera melapor polisi. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kutsel mendatangi lokasi dan melakukan Olah TKP.
Kemudian petugas meminta keterangan tenaga buruh proyek di sebelah TKP.
Hingga dicurigai ada salah satu buruh proyek yang mengaku sakit dan tidak bekerja saat itu.
Aparat pun mengamankan buruh itu di tempat tinggalnya, di sebuah kontrakan, Jalan Gang Bluncat Perum Wisma Nusapermai Benoa.
Akhirnya, buruh yang diketahui bernama Zainal itu mengakui telah mencuri di rumah korban.
"Modus pelaku melakukan pencurian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dan merusak kuncian jendela, kemudian mengambil perhiasan dan celengan," bebernya.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, usai mencuri, dia mengeluarkan uang dalam celengan dan mengubur celengan tersebut di proyek villa sebelah TKP.
Berikutnya, buruh asal Pati, Jawa Tengah ini memesan Grab menuju Denpasar untuk menjual perhiasan hasil curian dan balik ke proyek.
Motifnya karena membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Zainal disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.