Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditangkap Goak Poleng Bawa Narkotika, Tersangka Terancam Denda 8 Miliar Rupiah

Dian Suryantini • Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:47 WIB
DITANGKAP: Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Buleleng yang berhasil ditangkap tim Goak Poleng Polres Buleleng, terancam penjara dan denda miliaran rupiah.
DITANGKAP: Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Buleleng yang berhasil ditangkap tim Goak Poleng Polres Buleleng, terancam penjara dan denda miliaran rupiah.

BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial NDP, 40, dari Desa Baturiti, Tabanan diamankan tim Goak Poleng Polres Buleleng. Ia diamankan lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

NDP ditangkap di kawasan Kelurahan Banyuning, Buleleng, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 21.30 wita.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari penangkapan tersangka NDP, polisi menemukan barang bukti sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.

Selain itu, juga ditemukan 218 butir ekstasi berwarna hijau pucat.

"Barang bukti itu dibungkus dalam sebuah tas kresek hitam," ungkapnya, Kamis (8/8) siang.

Barang bukti yang dibawa NDP rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Sayangnya, aksi itu berhasil digagalkan oleh tim Goak Poleng, Polres Buleleng.

Dari keterangan tersangka, satu paket dengan berat 0,1 gram dijual dengan harga Rp 200 ribu.

"Dari informasi yang kami dapat, tersangka ini residivis. Datang dari Tabanan membawa barang itu ingin menjualnya di Buleleng. Ini masih kami dalami lagi, siapa dan kemana jaringan barang-barang ini," kata dia.

Atas hal itu, NDP disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain menangkap NDP, Polres Buleleng juga membekuk MS, 52 asal Kendran, Buleleng.

MS ditangkap saat melintas di jalan depan ruang Mahotama, RSUD Buleleng.

Ia ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita pada Jumat (26/7) lalu lantaran membawa 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik flip. Paket itu digenggam dengan tangan kanannya.

Tersangka MS lantas disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Editor : Nyoman Suarna
#denda #Narkotika #Goak Poleng