BALIEXPRESS.ID - Meninggalnya Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara atau Prof Antara mengejutkan banyak pihak. Apalagi, Prof Antara belum terlalu tua.
Prof Antara merupakan pria kelahiran 7 Agustus 1964.Dia lahir di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali. Dengan demikian, usianya baru 60 tahun.
Dia mengembuskan napas terakhir pada Kamis (8/8/2024) Pukul 07.20 WITA di Rumah Sakit Daerah Mangusada, Badung.
Sebelumnya, Prof Antara sempat menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang menurun drastis.
Menurut Direktur Utama RSD Mangusada, dr. Wayan Darta, Prof. Antara pertama kali dilarikan ke rumah sakit pada 5 Agustus 2024 Pukul 22.00 WITA.
Keluhannya saat datang ke RSD Mangusada karena mual dan diare hebat. Yakni diare sampai empat kali.
Kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya mengalami penurunan tekanan darah dan kadar hemoglobin yang cukup signifikan.
Dia menjelaskan, Prof. Antara sempat mengalami pingsan pada 8 Agustus 2024 pagi, sebelum meninggal.
Saat itu, Prof Antara ke kamar mandi. Nah, saat keluar dari kamar mandi langsung lemas dan jatuh pingsan.
"Tim kami sudah menolong semaksimal mungkin tapi Tuhan berkehendak lain, sehingga Beliau berpulang pada pukul 07.20 wita,” jelasnya.
Dokter Darta tidak menjelaskan secara detail hasil diagnosa dokter. Alasannya tidak mendapat izin dari pihak keluarga untuk menjelaskan penyebabnya.
"Yang jelas pada saat awal adanya gangguan sirkulasi atau penurunan tensi dan pada saat ke ruangan ada penurunan HB, karena ada berak darah,” paparnya.
Dia menjelaskan, sempat ada upaya memberikan transfusi darah. Akan tetapi tidak ada peningkatan HB.
Sebelum dirawat di RSD Mangusada, pihaknya menyampaikan, dari informasi keluarga, almarhum sempat menjalani operasi empedu dan ada tukak lambung.
“Saat ini jenazah beliau berada di kamar jenazah,” ungkapnya.
Rencananya jenazah Prof. Antara akan dilakukan upacara di Rumah Duka Kertha Semadi, Jalan Cargo Permai nomor 99, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Prof Antara sempat menjadi Rektor Unud pada 2021. Namun pada 11 November 2023 dicopot karena kasus dugaan korupsi.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan putusan bebas.
Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas ini. Saat ini, perkara itu masih dalam kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. ***
Editor : Y. Raharyo