BALIEXPRESS.ID - Enam wanita berparas cantik di Buleleng ditetapkan jadi tersangka.
Keenam wanita itu merupakan influencer atau selebgram asal Buleleng.
Mereka menjadi tersangka lantaran ikut promosi link judi online.
Mereka melakukan pekerjaan tersebut melalui akun media sosialnya.
Kendati mengetahui konsekuensinya, mereka tetap melakukan hal itu karena diendorse dengan nominal yang cukup tinggi.
Para wanita tersebut, di antaranya, MDSI asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Perempuan berusia 26 tahun ini merupakan ibu rumah tangga dengan penghasilan Rp 16,7 juta selama 3 bulan terakhir.
MDSI menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta belanja online.
Kemudian NHS dari Kelurahan Kampung Kajanan juga turut diamankan.
Gadis 18 tahun itu mempromosikan link judi online dengan penghasilan Rp 1,5 juta per bulan.
Polisi juga menjaring LMW, 24, dari Desa Kayuputih. Ibu rumah tangga ini mempromosikan link judi online lewat Instagram miliknya.
Dari promosi itu ia mendapatkan bonus sekitar Rp 500 ribu per minggunya.
Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, NLK juga turut terseret. Gadis 20 tahun asal Desa Suwug tersebut mendapat fee sekitar Rp 2 juta per minggunya.
Selain itu, gadis asal Desa Kerobokan turut diamankan. Gadis cantik itu mengumpulkan Rp 28 juta lebih dari hasil promosi link judi online sejak bulan Februari 2024 lalu.
Terakhir, polisi mengamankan LNS, 22 dari Desa Anturan. Wanita ini menerima bonus Rp 400 ribu per Minggu dari promosi link judol.
Polisi pun menjerat keenam perempuan ini dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, keenam perempuan tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap keenamnya. Alasannya karena mereka masih usia produktif dan ada yang memiliki bayi.
Ia menyebut, para selebgram ini melakukan komunikasi dan transaksi dengan membangun komunikasi intens via DM Instagram atau WA pribadi.
"Entah bagaimana kesepakatannya. Yang jelas bagi siapapun yang terlibat judol, baik mempromosikan atau melakukan perjudiannya kami harap dapat disetop," kata dia, Kamis (8/8) siang.
Widwan mengklaim, judi online (judol) dapat merusak mental dan menyebabkan seseorang mengalami depresi hingga mengakhiri nyawanya sendiri.
Pihak kepolisian pun akan menindak tegas serta memburu pelaku-pelaku yang terlibat dalam promosi judi online.
"Judol itu monster. Ini mirip dengan narkoba hingga mengganggu mental dan kesehatan. Mudah depresi, rapuh dan bisa dengan dampak lain. Dikejar hutang, dikejar debt kolektor sampai ada yang bunuh diri dan melakukan hal kriminal,” katanya.
“ Ini sangat meresahkan. Kami tindak tegas bila ada anggota kami yang melakukannya. Pemberantasan ini memang tidak mudah mengingat jaringannya lintas negara. Kami komitmen menindak tegas yang melakukan endorse judol ini," pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna