Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Prof Antara Meninggal, Bagaimana Status Hukum Kasus Korupsi SPI Unud?

I Gede Paramasutha • Jumat, 9 Agustus 2024 | 04:50 WIB
Mantan Rektor Unud Prof. Antara Berpulang
Mantan Rektor Unud Prof. Antara Berpulang

BALIEXPRESS.ID - Kabar duka datang mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara.

Pria yang baru saja menginjak usia 60 tahun itu wafat pada Kamis (8/8) pagi. Alhasil pengajuan kasasi dari JPU Kejati Bali atas putusan bebas kasus korupsi dana SPI Unud yang menjerat almarhum otomatis gugur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan dengan meninggalnya terdakwa (Prof Antara), maka penuntutan perkara menjadi gugur.

"Kasasi belum turun, tapi dengan meninggalnya terdakwa, maka logikanya kasasi juga menjadi gugur," tuturnya, Kamis (8/8).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra yang disinggung mengenai hal itu enggan menanggapi.

"Kami tidak ada pernyataan atas meninggalnya Prof Antara. Kami turut berdukacita mendalam, kami hormati keluarga yang sedang berkabung," tandasnya.

Penasihat Hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika mengaku terkejut dengan kabar meninggal tersebut.

Dia membeberkan dari penuturan istri Prof Antara, sebelum meninggal, karateka pemegang sabuk hitam itu merasakan tenggorokan panas, hingga diare disertai pendarahan hebat. Diduga ada luka dalam lambungnya.

”Yang keluar darah hitam dan lengket. Padahal sehari-hari beliau olahragawan dan penekun karate. Jadi, sangat mengejutkan dalam kondisi sehat tiba-tiba dikabarkan meninggal,” ujar Pasek.

Prof Antara meninggal di RSD Mangusada Kapal setelah sempat mendapat penanganan tim dokter yang salah satunya adalah anaknya sendiri.

Pasek memiliki kenangan mendalam selama mendampingi Antara.

Sebab, sosok mendiang mantan rektor itu dikenalnya memiliki wawasan luas karena lama di Jepang dan Korea, serta disiplin dengan latar belakang sebagai orang teknik.

Walaupun belum sempat bertemu lagi dengan Prof Antara, ia dan kliennya masih sempat berkomunikasi mengenai wacana pemilihan Rektor Unud.

Karena ada surat dari Dirjen Dikti memerintahkan agar dilakukan pemilihan rektor Unud. 

Sehingga pihaknya mengajukan keberatan. Pasek juga sedih saat Prof Antara ditahan sebagai tersangka, dicopot sebagai rektor, bahkan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Namun, jabatan tersebut tak dikembalikan kepada kliennya saat putusan hakim menyatakan tidak bersalah dan bebas, karena alasan menunggu keputusan hukum tetap.

Namun kini, Prof Antara telah berpulang. Maka kasus yang menjerat kliennya ditutup dengan status bebas murni.

"Beliau meninggal bukan dalam posisi sebagai koruptor, tapi korban sistem hukum yang kurang sehat. Perlu juga perbaikan kedepannya. Apalagi beliau mendapatkan (jabatan rektor) dengan pemilihan," tambahnya. ***

Editor : I Putu Suyatra
#hukum #korupsi #Prof Antara #unud #SPI