BALIEXPRESS.ID - Dua orang pria bernama I Gede Arya Wiratama, 32, dan I Nengah Wirta jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/8).
Dua terdakwa dengan berkas terpisah ini merupakan petinggi perusahaan yang tersandung kasus pertambangan tanpa izin alias ilegal.
Baca Juga: Upaya Pemulihan Kesehatan, Wabup Suiasa Serahkan PMT Bagi Penderita TBC
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani mendakwa kedua pria itu dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 161 UU yang sama.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 24 Agustus 2023.
Aparat menemukan adanya tambang atau galian ilegal di Muntig, Desa Tulamben, Karangasem.
Baca Juga: Musim Kemarau, Sejumlah Desa di Karangasem Berpotensi Alami Kesulitan Air Bersih
Diketahui bahwa operasional tambang itu melibatkan dua perusahaan yaitu, PT. Sinar Bali Binakarya dan CV.
Suas Karya, sebagai Grup Perusahaan yang bergerak dalam bidang stone klaser atau pengolahan material non logam. Terdakwa I Gede Arya Wiratama adalah orang yang bertanggung jawab atas seluruh operasional PT. Sinar Bali Binakarya.
Sementara itu, I Nengah Wirta merupakan Direktur Utama dari CV Suas Karya. Adapun modusnya, hasil galian di lokasi tambang diangkut menggunakan dump truck ke CV. Suas Karya yang berlokasi di Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, untuk diolah menggunakan mesin stone crusher.
Baca Juga: Rotary Buleleng Sakti Kembangkan Kebun Organik di SDN 3 Alasangker
Sehingga, nantinya menghasilkan pasir halus, coral pecah 1-2 dan 2-3. Berikutnya, material yang dihasilkan dikirim ke PT. Sinar Bali di Keramas Gianyar, dan Stockpile PT.
Sinar Bali yang berlokasi di Pesinggahan, Klungkung. Hanya saja, setelah ditelusuri lebih dalam, proses penambangan di Tulamben ternyata tak lengkap izinnya.
Izin itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu izin IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan Izin IUP untuk Penjualan.
Padahal pertambangan yang dijalankan sudah masuk ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehingga, polisi menangkap kedua terdakwa dan menyita dua unit excavator, truk DK 9323 FC, truck Nissan DK 8183 MD, satu set mesin stone crusser, serta nota pengiriman material. (ges)
Editor : Wiwin Meliana