BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung beberapa waktu lalu telah menerima penghargaan insentif fiskal dari Pemerintah Pusat.
Penghargaan yang diterima berupa dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 dengan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebesar Rp 5.543.831.000.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, dana insentif fiskal itu akan dialokasikan untuk penanganan inflasi di Kabupaten Klungkung.
"Juga bisa dipergunakan untuk peningkatan pendidikan kemudian juga masalah kesehatan," ungkapnya belum lama ini.
Namun yang jadi prioritas adalah bagaimana Pemkab Klungkung bisa menjaga stabilitas harga di wilayah Klungkung daratan maupun Nusa Penida.
"Kita akan perkuat lagi anggaran untuk mendukung transport pengiriman sembako dari daratan ke Nusa Penida karena butuh anggaran cukup tinggi," lanjutnya.
Disamping itu pihaknya juga akan memperbanyak pasar murah yang juga merupakan upaya untuk menjaga stabilitas harga di Kabupaten Klungkung.
Sebelumnya kepastian bahwa Klungkung berhak atas insentif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 295 tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024, mengenai rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama.
Klungkung menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang menerima penghargaan ini, bersama 49 pemerintah provinsi/kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja dalam menekan inflasi.
“Selamat kepada Kabupaten Klungkung atas penghargaan ini. Kami berharap dana ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan pencapaian ini terus ditingkatkan ke depannya,” ujarnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana