BALIEXPRESS.ID-Sebuah video menjadi sorotan di media sosial lantaran berisi perintah larangan seniman Tabanan I Nyoman Ardika alias Sengap pentas di Desa Adat Bedha.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang seniman berpakaian adat Bali merekam video sambutan pihak penyelenggara dalam sebuah acara.
Diduga direkam dalam acara ngaben di di Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel, Kediri Tabanan.
Kala sambutan diberikan oleh Prajuru Desa Adat malah terlontar ungkapan melarang seniman Sengap pentas di Desa Adat Bedha Tabanan.
“Dan melarang I Sengap pentas di Desa Adat Bedha,” ujar seorang pria yang diduga Prajuru Desa Adat.
Perintah itu pun disambut dengan tepuk tangan dari para warga yang datang dan juga seorang seniman yang merekam video tersebut.
Baca Juga: LMND Bali Gelar Diskusi: Kasino, Jadi Alternatif Pendapatan Daerah Bali?
Belum diketahui pasti apa alasan dari pihak Desa Adat melarang seniman Sengap yang tergabung dalam grup bondres Clekontong Mas untuk tidak pentas di Desa adat Bedha.
Sementara itu, dikutip dari Radar Bali, Seniman I Nyoman Ardika alias Sengap menanggapi dengan santai video larangan pentas di Desa Adat Bedha.
"Matur Suksma (terima kasih)," jawabnya saat dihubungi Sabtu kemarin (10/9/2024).
Menurutnya, adanya larangan tampil pentas seni itu tidak masalah baginya.
Baca Juga: Operasi Penertiban di Lapangan Puputan; Tiga Pria Bawa Senjata Tajam Diamankan
"Saya ucapan terima kasih matur suksma. Ini sebagai sebuah pelajaran dan kritik sebagai seniman. Saya tetap bersyukur," ungkap Sengap.
Apakah ini ada kaitannya dengan politik, mengingat saat ini ikut mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Tabanan melalui Partai Gerindra.
Sengap menyebut ia tidak tahu. Apalagi saat ini ini dirinya belum mendaftar resmi sebagai calon Wakil Bupati Tabanan di kantor KPUD.
Baca Juga: Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Akan Tingkatkan Investasi Asing di IKN
"Tapi apakah ini ketakutan pentas. Apa ketakutan saya pentas. Apa ketakutan saya kampanye. Padahal saya belum kampanye dan mendaftar ke KPU," tutur Sengap.
Editor : Wiwin Meliana