Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Bisa Tempati Villa Usai Menang Lelang, Pemilik Harapkan Haknya

I Gede Paramasutha • Senin, 12 Agustus 2024 | 17:16 WIB

Villa yang dimenangkan VA melalui lelang.
Villa yang dimenangkan VA melalui lelang.

BALIEXPRESS.ID-- Pemenang lelang atas Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong Nomor 56, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yakni seorang pengusaha berinisial VA menemui hambatan. Hingga kini, pria itu belum bisa menempati villa miliknya tersebut.

Diduga lantaran ada pihak lain mengklaim kepemilikan atas villa tersebut.

Padahal menurut VA, dia sudah mengikuti proses lelang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dijelaskannya, villa itu dulunya disita dari nasabah salah satu bank swasta sebagai bagian dari harta pailit.

 Baca Juga: Viral Video Larangan Sengap Tampil di Desa Adat Bedha Tabanan; Sengap Tanggapi Santai

Agar dapat dilikuidasi, maka aset yang disita tersebut diserahkan kepada badan lelang negara. VA lantas mengikuti lelang atas villa itu. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, pengusaha asal Jakarta ini dinyatakan sebagai pemenang pada 22 April 2024.

Dia juga sudah melunasi pembayaran melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 23 April 2024.

"Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, jadi sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ujarnya, Sabtu (10/8).

 Baca Juga: Kantongi Rekomendasi di Pilkada Klungkung, Paket JAYA Fokus Galang Suara Masyarakat dan Bentuk Koalisi

Berdasarkan risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istri VA inisial AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada 19 Juni 2024. Selain itu, VA sudah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.

Rencananya, eksekusi akan dilaksanakan PN Denpasar pada Rabu 14 Agustus 2024. Sehingga, VA berharap apa yang menjadi haknya untuk dimiliki bisa kembali kepada dirinya.

Walaupun menemui hambatan, pengusaha yang bergerak di bidang properti ini tetap berterimakasih kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

 Baca Juga: LMND Bali Gelar Diskusi: Kasino, Jadi Alternatif Pendapatan Daerah Bali?

Dirinya merasa bangga bisa mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik.

"Dengan demikian, kedepannya akan membuat calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan untuk ikut dalam proses lelang karena dilindungi hukum baik secara preventif  maupun represif dengan baik, dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis," pungkasnya. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
#hak #canggu #lelang #villa