BALIEXPRESS.ID – Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3321 tahun 2024, masa jabatan Ketut Lihadnyana diperpanjang sebagai Pj Bupati Buleleng.
Surat tersebut diterbitkan pada Kamis, 8 Agustus 202 lalu. Kepemimpinan Lihadnyana akan berlanjut hingga Buleleng memiliki bupati dan wakil bupati definitif.
Baca Juga: AirAsia Buka Penerbangan Baru Rute Denpasar-Kota Kinabalu
Mandat itu pun telah resmi diterima Ketut Lihadnyana.
Ia mengatakan, akan terus melaksanakan kewajiban sesuai dengan mandat yang telah diberikan.
“Sebagai ASN kami harus melaksanakan tugas yang diberikan,” ujarnya singkat, Senin (12/8).
Baca Juga: WNA Tersesat di Tukad Tista, Klungkung, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Selama hampir dua tahun masa kepemimpinannya, ia mengklaim telah berhasil meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp 300 miliar lebih, yang diproyeksikan meningkat dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Selain mendapatkan tambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, PAD dari sektor pajak serta pendapatan sah lainnya juga diharapkan meningkat.
Dalam masa jabatannya yang diperpanjang, Lihadnyana berharap dapat melanjutkan program-program pembangunan di Buleleng.
Baca Juga: Jangan Panik! Jika Kena Babahi, Gunakan Daun Sirih sebagai Obat
Salah satu target utamanya adalah menjadikan Buleleng memiliki kemandirian fiskal yang semakin baik.
Selain itu, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta APBD Target Anggaran 2025 akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pengurangan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan stunting, serta peningkatan tata kelola pemerintahan menuju digitalisasi.
Untuk diketahui, Ketut Lihadnyana adalah ASN yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Provinsi Bali.
Ia ditugaskan mengisi jabatan Pj Bupati Buleleng dan dilantik pada 28 Agustus 2022 lalu.
Sejatinya, masa jabatan Lihadnyana akan berakhir pada 28 Agustus 2024, namun Mendagri mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan terhadap Lihadnyana sebagai Pj Bupati Buleleng. (dhi)
Editor : Wiwin Meliana