BALIEXPRESS.ID - Seorang chef atau juru masak di sebuah hotel ternama di Denpasar Utara, Bali, akhirnya ditangkap. Chef berinisial S yang sudah berusia 54 tahun itu juga dijebloskan ke sel tahanan.
Diketahui, kejadian memilukan ini dialami seorang siswi SMK di Denpasar, sebut saja Mawar (nama samaran) yang sedang menjalani program training atau training dari sekolah.
Gadis berusia 15 tahun itu menjalani tugas magang selama 6 bulan dari 12 Juni sampai 12 Desember 2024.
Tujuannya adalah agar siswa SMK yang diprogram untuk siap kerja mendapat ilmu dan pengalaman kerja selama training.
"Korban masih di bawah umur, dia adalah siswa salah satu SMK di Denpasar yang menekuni jurusan kuliner, korban magang pada bagian kitchen di hotel ternama pusat Kota Denpasar," tutur Alit Wardika, kuasa hukum keluarga korban, Senin (12/8/2024).
Alit Wardika menjelaskan, korban mendapat perlakuan tidak senonoh berkali-kali dari Ssejak bulan Juli 2024. Itu dilakukan di dalam kitchen, saat korban ikut membantu.
"Awalnya waktu ada event di hotel dan korban ikut membantu menyiapkan kebutuhan makan siang peserta event pada Juli 2024," kata Wardika.
Kala itu, tiba-tiba S berpura-pura perhatian kepada korban Mawar. Yakni membersihkan celemek atau apron yang dikenakan korban menggunakan tangannya.
"Namun dengan cepat tangan pelaku menyentuh dengan keras bagian payudara," kata Wardika.
Puncaknya adalah korban pada 8 Juli 2024. Saat itu Mawar sedang sendiri di dalam kitchen. Kemudian S datang dan langsung memeluk korban dan meremas bagian vital korban.
Tak cukup di sana, S makin kesetanan. Dia membawa korban ke kamar mandi dan menyetubuhinya. Korban tidak berani melawan karena takut.
"Korban tidak bisa melawan, hanya bisa menuruti perintah pelaku," tambah Alit Wardika.
Ternyata perbuatan ini tidak hanya sekali. Namun diulangi lagi pada 12 Juli 2024.
Mawar tidak berani menceritakan hal itu kepada keluarganya. Namun, dia menceritakan masalahnya itu ke temannya.
Kasus ini akhirnya diketahui sang kakak. Kala itu, sang kakak sedang mengisi paket data internet ke HP korban.
Tanpa sengaja, sang kakak yang membaca percakapan di HP sang adiknya dengan temannya.
Dalam percakapan itu, sang adik mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari S.
"Kakaknya membaca pesan percakapan korban dengan temannya yang menyampaikan kejadian yang dialami," kata dia.
Kasus ini akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polresta Denpasar pada 15 Juli 2024.
Alit Wardika mengatakan, dalam pelaporan ke polisi, juga melakukan visum. Jelasnya, kasus ini akhirnya ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Sudah ditangani Polresta Denpasar," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati!Didasari Dendam, Sakit Babahi Bisa Menyerang Siapa Saja, Kenali Ciri-Cirinya
Alit juga mengatakan bahwa pelaku S sudah ditahan penyidik Polresta Denpasar.
"Pelaku juga sudah ditahan," katanya.
Namun, Alit meminta polisi bisa mengembangkan perkara ini lebih luas karena berpotensi ada korban lain.
"Siapa tahu masih ada korban yang lain, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam," jelasnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi mengakui sudah mengusut masalah ini. Bahkan, tersangka S sudah ditahan.
"Pelaku sudah ditahan," kata dia. ***
Editor : Y. Raharyo