BALIEXPRESS.ID - Unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin (12/8), segera mendapat atensi dari Pertamina. Pengawas SPBU juga telah mengeluarkan video permintaan maaf.
Baca Juga: Sah, Wirawan-Sumardi Kantongi Rekomendasi Demokrat untuk Pilkada Karangasem
Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta, menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang telah terjadi di lapangan dan menjadi viral.
Ia meminta maaf atas ketidaknyamanan dan menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya,” ucapnya dalam video yang diterima Bali Express (JawaPos Group), Selasa (13/8).
Baca Juga: Harga Babi Bikin Peternak Tabanan Tersenyum, Terkerek Naik sejak 2 Bulan
Ditegaskan Sukirta, pihak SPBU telah melakukaan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen,” katanya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menyampaikan, Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53.
“Kami juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkapnya.
Baca Juga: Brak! Kecelakaan Nmax vs Karimun di Gianyar, Adi Dharmayuda Dilarikan ke RS
Hasil pengecekan, terang Ahad, didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
Pihaknya juga menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator. Pengawas SPBU dan Manajemen juga diberikan pembinaan dalam upaya meningkatkan layanan bagi pelanggan,” tegasnya.
Baca Juga: BNI dan Universitas Mercubuana Jalin Kerja Sama Tingkatkan Ekosistem Keuangan Kampus
Seperti diketahui sebelumnya, viral sebuah video di sosial media. Kronologi dalam video, konsumen mengeluhkan mengenai pembelian BBM jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU.(ika)
Editor : Wiwin Meliana