BALIEXPRESS.ID – Pengawas SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Denpasar yang viral usai diduga melakukan pungutan liar kepada konsumen angkat suara.
Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta mengaku tidak tahu persis kejadian tersebut karena tidak berada di lokasi kejadian.
“Saya tidak tahu persis juga. Saya pas enggak ada di sini,” jelas Nyoman Sukirta, Selasa (13/06/2024).
Baca Juga: Mengenal Kekayaan Sejarah dan Budaya; Makanan East London Di Pusat Keramaian Canggu
Sukirta tak menampik adanya pungli tersebut yang meminta biaya admin sebesar Rp 5 ribu kepada pelanggan yang membeli BBM jenis pertamax.
Namun pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut adalah ulah oknum operator bukan kebijakan manajemen.
“Dari manajemen masalah pungutan-pungutan itu nggak ada. Itu inisiatif operator,” jelasnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menyampaikan, Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53.
“Kami juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkapnya.
Hasil pengecekan, terang Ahad, didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.
Baca Juga: 500 Ribu Kendaraan di Bali Belum Bayar Pajak, Penyebabnya Beragam
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
Editor : Wiwin Meliana