BALIEXPRESS.ID -Pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya Indra Triantoro, menolak eksekusi karena objek villa masih dalam sengketa, dan perkaranya sedang berjalan atau belum putusan incraht.
Selain itu, akan ada proses mediasi pada Kamis 15 Agustus 2024. Sehingga pihaknya keberatan eksekusi tetap berjalan.
"Maka dari itu kami menyampaikan keberatan atas eksekusi ini, terutama dari klien kami Hie Khie Sin," ucap Indra.
Pernyataan kuasa hukum termohon tersebut merupakan tanggapan atas apa yang disampaikan pihak PN Denpasar.
Petugas dari PN Denpasar yang dipimpin Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menyatakan, dasar pihaknya melakukan eksekusi adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps, tanggal 26 Juli 2024.
"Bapak (Termohon) dinyatakan pailit. Putusan atas objek ini merupakan bagian yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar," ujar Mathilda.
PN Denpasar mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan dari pemohon inisial AF, terhadap sebidang tanah seluas 1.535 M2 dan bangunan, berikut segala sesuatu yang berdiri dan atau tertanam di atasnya (Tidak termasuk furniture dan perabotan yang ada di dalamnya).
Objek itu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6955/Desa Canggu, atas nama Tio Siang Kue terletak di Amelle Villas & Residence yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang nomor 292/14.01/2024-01 tanggal 22 April 2024.
Risalah lelang tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Jadi, perlu kami sampaikan, eksekusi hari ini adalah risalah lelang yang dilakukan kurator atas putusan pailit. Mengenai berapa dilelang, lakunya berapa, bukan kewenangan kami. Bapak dinyatakan pailit mengurusi aset dan berganti kepada kurator," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap Amelle Villas & Residence, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (14/8).
Namun proses itu mendapat penolakan dari pihak termohon Hie Khie Sin yang merasa aset tersebut masih dalam sengketa, hingga terjadi kericuhan.
Terpantau, rombongan petugas dari PN Denpasar yang dipimpin Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon hadir di villa tersebut dengan dikawal puluhan personil pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Sementara itu, puluhan orang dari pihak termohon yang menolak eksekusi sudah menunggu di gang akses masuk villa tersebut, sembari membawa spanduk bertuliskan "Tolak Eksekusi".
Editor : Nyoman Suarna