BALIEXPRESS.ID – Oknum anggota Polres Klungkung yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengusaha rental bernama I Wayan Suparta, 47, akan sedera disidang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Jumat (16/8/2024).
“Info yang kami terima benar akan di sidang, tapi info waktunya kami belum tahu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa 10 orang anggota Polres Klungkung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami sejumlah luka.
Istri korban, yang bernama Airin menuturkan bahwa peristiwa ini bermula ketika ada 10 orang dari Polres Klungkung datang ke rumah korban di Jalan Waribang, Denpasar, pada 26 Mei 2024.
Para anggota Polres Klungkung itu mencari Suparta. Akan tetapi, kala itu Suparta itu tengah berada di luar rumah.
"Para oknum itu tanya di mana rumah Pak Nyoman, bukan atas nama suami saya, saya jawab di sini namanya Pak Wayan," ujar Airin.
Wanita itu sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi yang kala itu berpakaian preman, hanya saja mereka meminta agar istri korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar Suparta segera pulang.
Anehnya para polisi ini juga tak menunjukan surat tugas maupun surat penangkapan.
Kemudian, korban pun pulang sekitar pukul 20.00 WITA.
Oknum aparat langsung menyergapnya tanpa memperlihatkan surat penangkapan.
Lalu, Suparta dibawa ke sebuah pos di depan rumahnya, sembari ditanyai mengenai keberadaan sebuah unit mobil Pajero.
Polisi meminta pria itu mengakui keterlibatan dalam menggelapkan mobil tersebut, padahal korban tidak mengetahui perihal itu.
Berikutnya, Airin dan anaknya menyaksikan sang suami dibawa pergi dengan menggunakan mobil.
Suparta dibawa menggunakan mobil ke Klungkung. Mirisnya, bukannya diinterogasi di Mako Polres, dia malah dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat.
Dia ditahan selama hampir tiga hari sampai 28 Mei 2024. Di sana korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Selama tiga hari dalam penyekapan, Suparta disiksa. Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polda Bali dan meminta pendampingan hukum dari LBH Bali.
Akibat peristiwa itu korban mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana yang dikonfirmasi Jumat (31/5/2024) silam menegaskan jika informasi itu tidak benar.
"Memang benar adanya anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Waribang Denpasar yang mana hasil dari pada pengumpulan bukti bukti dari kedua tersangka yang sudah kami tahan di Rutan Polres Klungkung, bahwa pada laptop milik tersangka Hendra ditemukan data STNK atas nama Togel dengan merk Mobil Pajero. Anggota kemudian bertemu dengan Togel dan Togel ini mengatakan kalau kendaraan dan surat STNK-nya sudah digadaikan kepada seorang bernama DK melalui perantara IWS," jelasnya.
Selanjutnya anggota pun mendatangi kediaman IWS dan menjelaskan kedatangannya tersebut dengan menunjukan Perintah Tugas yang secara langsung di ketahui oleh yang bersangkutan bersama istrinya.
“Namun berkaitan dengan anggota kami melakukan penyekapan maupun penganiayaan itu tidak benar. Dan kami di lapangan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP," akunya. (*)