BALIEXPRESS.ID- Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Kari Subali dan Ketut Putra Ismaya Jaya akan menjadi pembeda dalam Pilkada Karangasem tahun ini.
Paket yang diberi nama Karisma tersebut kini bisa mencalonkan sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur independen.
Baca Juga: Bali Terancam oleh Aktivitas Ilegal WNA: Vila Dijadikan Sekolah Anak Ekspatriat
Kepastian itu didapat setelah berakhirnya rapat pleno syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang dilakukan KPU Karangasem, Minggu (18/8).
Karisma berhasil mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 33.128.
Baca Juga: Golkar Bali Dukung Pencalonan De Gadjah sebagai Gubernur Bali, Begini Sosoknya di Mata Sugawa Korry
Jumlah tersebut artinya sudah melebihi batas minimal yang ditentukan. Di mana sebelumnya KPU Karangasem menetapkan syarat dukungan yang harus dikumpulkan untuk maju sebagai calon independen yaitu 33.053.
Begitu juga dengan sebaran syarat dukungan. KPU Karangasem menyebutkan harus berada di minimal lima kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Sedangkan paket Karisma berhasil mendapatkannya di delapan kecamatan, alias seluruhnya.
Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa membenarkan bahwa dukungan pasangan bakal calon yang maju melalui jalur independen telah melebihi syarat minimal.
"Sesuai rekap sudahh melebihi batas minimum yang kami tetapkan. 33.128 pendukung dari 33.053 yang kami tetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT Angkasa Pura Support Mogok Kerja, Bandara Ngurah Rai Beroperasi Normal
Sementara itu, Kari Subali mengucapkan banyak terimakasih terhadap masyarakat Karangasem yang bersedia mendukung dirinya dengan Ketut Putra Ismaya Jaya.
Salah satu dukungan yang telah dibuktikan adalah pengumpulan KTP. "Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat Karangasem hingga syarat dukungan kami bisa melebihi batas minimal," tandasnya.
Untuk tahap selanjutnya, yakni pendaftaran, pihaknya pun mengaku akan melengkapi persyaratan yang berlaku. Mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, dan lainnya. "Proses ini kami akan mulai sejak hari ini," lanjutnya.
Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Penjara, Dapat Remisi 58 Bulan
Bahkan untuk tanggal pendaftaran nanti, Kari Subali mengaku sudah menentukan tanggal.
Yakni dipilih tanggal 29 Agustus atau hari terakhir proses tersebut. "Karena hari itu kami anggap sebagai hari baik," pungkasnya. (dir)
Editor : Wiwin Meliana