Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pantas Aja Bisa Curi 40 Unit Penguat Signal Tower Provider di Bali, Ternyata Jeri Mantan Vendor Teknisi

I Gede Paramasutha • Selasa, 20 Agustus 2024 | 01:14 WIB
MALING: Maling alat penguat sinyal di sejumlah tower provider di Bali Jeri (badan lebih kecil) dibeber Mapolres Badung.
MALING: Maling alat penguat sinyal di sejumlah tower provider di Bali Jeri (badan lebih kecil) dibeber Mapolres Badung.

BALIEXPRESS.ID - Spesialis pencuri penguat sinyal tower provider di berbagai kabupaten/kota di Bali akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, pada Minggu (4/8).

Terungkap, bahwa aksi ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Jeri.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan,  Jeri mengaku sudah mencuri 40 unit alat penguat sinyal di belasam TKP, kawasan Badung, Denpasar, Gianyar, hingga Tabanan.

"Pelaku adalah mantan vendor teknisi tower provider, jadi tahu persis barang ini berharga dan tahu cara mengambil, aksi ini dilakukan sudah sejak Juli 2024," bebernya.

Total ada sekitar 30 sampai 35 alat provider yang sudah dijual.

Uang yang didapat Jeri dari penjualan itu seluruhnya Rp 7,1 juta.

Berdasar laporan itu, diketahui aksi Jeri bermula ketika dirinya mempersiapkan diri dari kos di Jalan Gatot Subroto, Gang Intan Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Lalu, dia berangkat ke tower provider Indosat yang ade di Pengubengan, Kuta Utara menggunakan sepeda motor pada Sabtu (27/7) dini hari.

Pelaku lantas memanjat tower itu dan mencari tempat penyimpanan alat penguat sinyal ubbpe4 untuk diambil.

Pelaku membuka box penyimpanan ubbpe4 dengan kunci yang telah disiapkan, menempelkan magnet di bagian ubbpe4 agar alarm tidak berbunyi.

“Setelah itu dia membuka baut yang menghubungkan ubbpe4 dengan rak box mengunakan obeng," bebernya, Senin (19/8).

Ubbpe4 yang dapat dibuka lantas dimasukkan ke dalam tas ransel untuk dibawa pergi.

Kejahatan yang sama lantas dilakukan di tower provider Indosat dan XL Axiata kawasan Darmasaba, Abiansemal.

Dari tiga tower yang disatroni, Jeri dapat mengambil alat penguat sinyal jenis ubbpe4, umpte2, ubbpg1, ubbpd3, ubbpd6, ubbpe6, ubbpg1, ubbpg2 dan umptb1.

Perbuatan Jeri mengakibatkan operator ketiga tower yang disatroni mengalami total kerugian Rp 56 juta.

"Per unit, alat penguat sinyal itu dihargai bervariasi oleh pelaku, dari yang paling kecil Rp 400 ribu, sampai Rp 1,8 juta," tambah Perwira melati dua di pundak tersebut.

Atas perbuatannya, Jeri disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #penguat #mantan #maling #tower provider #teknisi #signal #Vendor