Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penadah Barang Curian Penguat Signal Tower Provider di Bali Ditangkap di Tasikmalaya: Begini Cara Mereka Bertransaksi

I Gede Paramasutha • Selasa, 20 Agustus 2024 | 01:42 WIB
PENADAH: Nuryadin (badan lebih besar), penadah barang curian penguat signal tower provider di Bali dari Tasikmalaya, dikeler aparat Polres Badung.
PENADAH: Nuryadin (badan lebih besar), penadah barang curian penguat signal tower provider di Bali dari Tasikmalaya, dikeler aparat Polres Badung.

BALIEXPRESS.ID - Tidak hanya menangkap Jeri Santuso, polisi juga berhasil mengamankan penadah bernama Nuryadin alias Baron yang membeli barang curian penguat signal tower provider di Bali.

Terungkap, bahwa aksi ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Jeri.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, pihaknya menerima tiga laporan mengenai kasus ini dari operator XL Axiata dan Indosat Oreedo.

Berdasar laporan itu, diketahui aksi Jeri bermula ketika dia mempersiapkan diri dari kos di Jalan Gatot Subroto, Gang Intan Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Dari tempat itu dia berangkat ke tower provider Indosat di Pengubengan, Kuta Utara menggunakan sepeda motor pada Sabtu (27/7) dini hari.

Pelaku lantas memanjat tower itu dan mencari tempat penyimpanan alat penguat sinyal ubbpe4 untuk diambil.

Pelaku membuka box penyimpanan ubbpe4 dengan kunci yang telah disiapkan, menempelkan magnet di bagian ubbpe4 agar alarm tidak berbunyi.

Lalu, membuka baut yang menghubungkan ubbpe4 dengan rak box mengunakan obeng.

Ubbpe4 yang dapat dibuka lantas dimasukkan ke dalam tas ransel untuk dibawa pergi.

Kejahatan yang sama lantas dilakukan di tower provider Indosat dan XL Axiata kawasan Darmasaba, Abiansemal.

 Dari tiga tower yang disatroni, Jeri dapat mengambil alat penguat sinyal jenis ubbpe4, umpte2, ubbpg1, ubbpd3, ubbpd6, ubbpe6, ubbpg1, ubbpg2 dan umptb1.

Perbuatan Jeri mengakibatkan operator ketiga tower yang disatroni mengalami total kerugian Rp 56 juta.

Barang curian lantas dijual kepada penadah yaitu Nuryadin yang beralamat di Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Per unit alat penguat sinyal itu dihargai bervariasi oleh pelaku, dari yang paling kecil Rp 400 ribu, sampai Rp 1,8 juta.

Satreskrim Polres Badung memperoleh informasi bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut ke Tasikmalaya melalui jasa pengiriman di Jalan Ahmad Yani, Denpasar pada Jumat (2/8).

Berdasarkan petunjuk dan bukti kirim dari jasa pengiriman, tim akhirnya dapat mengamankan pelaku di kosnya pada Minggu (4/8).

Saat diinterogasi, Jeri mengaku sudah mencuri 40 unit alat penguat sinyal di belasam TKP, kawasan Badung, Denpasar, Gianyat, hingga tabanan.

Alat penguat sinyal dijual secara online melalui Facebook, lalu dikirim kepada penadah yang berlokasi di Tasikmalaya.

Total ada sekitar 30 sampai 35 alat provider yang sudah dijual. Uang yang didapat Jeri dari penjualan itu seluruhnya Rp7,1 juta.

Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap penadah bernama Nuryadin di Tasikmalaya pada (7/8).

Menurut pengakuan si penadah, awalnya dia melihat postingan bahwa ada seseorang yang memiliki akun Facebook Mr Chen dan Mr Gu De sedang mencari barang-barang berupa alat penguat sinyal.

Nuryadin sempat menanyakan mengenai harga yang berani dibeli Jeri.

etelah merasa cocok dengan harganya, Nuryadin pun ikut memposting tulisan yang berisikan mencari alat penguat sinyal.

Setelah dua minggu kemudian, seseorang yang mengaku bernama Benny dan Fendi Budiono mengirim massager dan memberitahu bahwa ada barang yang dicari.

Sehingga Nuryadin dan akun Facebook tersebut saling  menukar nomor  kontak dan melanjutkan transaksi dengan menggunakan aplikasi WA.

Barulah kemudian Jeri Santuso menghubungi Nuryadin dan bertransaksi jual beli barang-barang tersebut sama seperti Benny dan  Fendi Budiono.

Dari aksi penadah ini, Nuryadin telah memperoleh keuntungan hingga Rp 50 juta.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #penguat #tasikmalaya #tower provider #penadah #signal #ditangkap