BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung, Bali menangkap seorang pria berinisial Lukman Nurhakim, 24, pada Kamis (1/8).
Lantaran, dia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, hingga pil koplo di kawasan Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma menerangkan, Lukman ditangkap di kamar kosnya, Jalan Melati, Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
Tak tanggung-tanggung, dari pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, dapat disita lima paket shabu seberat 4,18 gram, 59 paket pil koplo berisi 590 butir.
Selain itu, satu paket pil koplo berisi tujuh butir, 31 botol plastik pil koplo berisi 31000 butir.
Saat diinterogasi, Lukman mengakui membeli barang haram tersebut secara online melalui aplikasi Telegram.
"Narkoba ini dibeli dari seseorang di kawasan Jawa Timur, kami masih dalami pemasoknya," ujar Teguh, melalui konferensi pers Senin (19/8).
Sementara itu, Lukman mengakui langsung di hadapan awak media bahwa aksi ini sudah dia lakukan selama satu tahun.
Kali ini adalah pil koplo terbanyak yang pernah dipesannya untuk dijual. Karena sebelum-sebelumnya hanya membeli 10 botol saja dan sudah dapat dia jual.
Setiap satu botol, harganya Rp 1 juta dan berisi seribu pil. Lukman bisa menjualnya lebih mahal dua kali lipat, hingga memperoleh keuntungan bersih Rp 2 juta setiap botol. Dia menjual narkoba ini kepada nelayan dan juga kuli bangunan di Kuta dan Kuta Selatan.
Selain menjual, Lukman juga memakai sendiri pil koplo tersebut.
Dalam seminggu dia bisa mengkonsumsi sebanyak satu botol alias seribu butir pil.
"10 butir saja saya jual Rp 30 ribu. Efeknya kalau kerja semangat, nambah kuat," tutur Lukman
Pria itu sudah mempunyai cukup banyak pelanggan tetap, meskipun belum mencapai 100 orang.
Para pembelinya akan mendatangi langsung kos pelaku untuk memperoleh pil itu, ataupun diedarkan dengan sistem tempel.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, hingga paling lama 20 tahun penjara.
Selain Lukman, Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan tersangka narkoba lainnya.
Rinciannya, 10 kasus diungkap dengan tersangka 12 orang selama Agustus 2024. Barang bukti yang disita berupa sabu 21,56 gram dan pil koplo Y 31.597 butir.
Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.264 jiwa. ***
Editor : I Putu Suyatra