BALIEXPRESS.ID - Kasus pembunuhan yang mengguncang Bali, yakni mayat dalam koper di Kuta, Badung, akhirnya mencapai tahap tuntutan.
Amrin Al Rasyid Pane (21), pria asal Balikpapan yang menjadi terdakwa utama, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, JPU Putu Windari Suli menyatakan bahwa Amrin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rianti Agnesia, seorang perempuan muda.
Tuduhan tersebut berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan: Dimulai dari Jasa Seksual hingga Berujung Maut
Peristiwa tragis ini berawal ketika terdakwa Amrin memesan jasa seksual melalui aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp500 ribu.
Rianti tiba di lokasi kamar kos Amrin pada dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah selesai melakukan hubungan, Rianti meminta bayaran tambahan sebesar Rp1 juta dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.
Permintaan ini membuat Amrin panik, apalagi setelah korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut.
Terdesak oleh ancaman Rianti, Amrin melakukan tindakan keji. Ia mengambil pisau yang ada di lantai kamarnya dan langsung menggorok leher Rianti dari belakang.
Korban sempat berusaha melawan, tetapi Amrin terus menyerang hingga korban kejang-kejang dan akhirnya tewas.
Tak berhenti di situ, Amrin kemudian memasukkan tubuh Rianti ke dalam koper dengan cara yang sangat sadis—bahkan sampai mematahkan leher korban agar tubuhnya muat di dalam koper.
Usaha Pelarian dan Penyesalan: Akhir Tragis di Bawah Jembatan Panjang Jimbaran
Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, Amrin mencoba menghilangkan jejak dengan membuang koper tersebut di bawah jembatan Panjang Jimbaran.
Namun, setelah berkeliling selama satu jam, rasa penyesalan mulai menggerogoti dirinya. Amrin akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kuta, mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan keluarga korban.
Tuntutan Hukum dan Bukti Sadisnya Tindakan Amrin
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa tindakan Amrin yang menghilangkan nyawa Rianti dengan cara yang sangat sadis menjadi alasan utama tuntutan 12 tahun penjara.
Namun, hal yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa Amrin belum pernah dihukum sebelumnya.
Visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar yang dilakukan oleh dr. Kunthi Yulianti mengungkapkan luka-luka pada tubuh korban, baik akibat kekerasan tumpul maupun tajam, semakin memperkuat dakwaan terhadap Amrin.
Kasus ini bukan hanya menghebohkan publik Bali, tetapi juga menjadi pelajaran berharga akan betapa tragisnya akibat dari tindakan kekerasan yang didorong oleh emosi sesaat. Bagaimana nasib Amrin selanjutnya?
Keputusan hakim di sidang berikutnya akan menjadi penentu akhir dari drama hukum ini. ***
Editor : I Putu Suyatra