BALIEXPRESS.ID - Proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dipastikan berlanjut tanpa hambatan.
Sebab tuntutan warga kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 39,72 miliar telah dibatalkan.
Begitu juga tututan penghentian pembangunan JLS berbasil dibantah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung.
Sehingga Majelis Hakim PN Denpasar tidak menerima gugatan oleh sekelompok warga tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasunu, mengatakan dalam proses pembuktian, JPN Kejari Badung mengajukan 65 alat bukti.
Ini berupa surat yang didukung oleh keterangan para saksi selama persidangan.
Untuk memperkuat bantahan, tim menghadirkan tiga saksi dan satu ahli yang memberikan kesaksian yang memperkuat alat bukti yang telah diajukan.
“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan ini,” ujar Sutrisno, Rabu (21/8).
Dia mengungkapkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk melanjutkan pembangunan JLS sesuai dengan perencanaan awal.
Proyek ini dianggap sangat vital bagi kawasan Bali Selatan, terutama dalam upaya mengurai kemacetan yang sering terjadi, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui sektor pariwisata.
Bali Selatan dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan yang sering dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Kejaksaan Negeri Badung akan selalu mendukung program-program Pemerintah Daerah, terutama proyek strategis seperti JLS ini. Kami akan terus mengawal proses pembangunan agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya, demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kadis PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang dikonfirmasi terpisah membenarkan gugatan enam warga telah ditolak PN Denpasar.
Putusan tersebut disebutkan telah terbit pada Senin 19 Agustus 2024.
“Kami mewakili Pemkab Badung menyatakan berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini. Serta ucapan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung berserta jajaran yang selalu memberikan pendampingan,” ujar Surya Suamba. ***
Editor : I Putu Suyatra