Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bangli Belum Mampu Anggarkan Bansos Pascabencana, Masih Andalkan Bantuan Pemprov Bali

I Made Mertawan • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:20 WIB
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (dua dari kanan) menyerahkan bantuan sosial (Bansos) pascabencana dari Pemprov Bali Selasa (6/8/2024).
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (dua dari kanan) menyerahkan bantuan sosial (Bansos) pascabencana dari Pemprov Bali Selasa (6/8/2024).

BALIEXPRESS.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli hingga saat ini belum mampu menganggarkan dana bantuan sosial (bansos) pascabencana untuk masyarakat memperbaiki kerusakan bangunan akibat bencana alam.

Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama Pemkab Bangli.

Oleh karena itu, Pemkab Bangli masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangli I Wayan Wardana.

Wardana didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Sang Ketut Supriadi, menjelaskan bahwa ketika terjadi bencana yang berdampak pada masyarakat, BPBD hanya dapat melakukan evakuasi serta memberikan bantuan berupa sembako dan logistik mendesak lainnya.

Bantuan ini disalurkan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pihak-pihak lain melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Selanjutnya, korban bencana harus melaporkan kerusakan yang dialami ke BPBD agar dapat diproses untuk pengajuan bantuan ke Pemprov Bali.

Tanpa adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, bansos tidak bisa diproses.

Bansos yang diterima sering kali tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.

Misalnya data bansos tahap I dan II tahun 2024, dari total usulan sebesar Rp4,5 miliar, hanya Rp1,4 miliar yang terealisasi.

Wardana menegaskan bahwa Pemprov Bali menyalurkan bantuan berdasarkan Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Tidak Direncanakan.

Untuk fasilitas umum, bantuan maksimal yang dapat diberikan adalah Rp100 juta, sementara untuk bangunan pribadi seperti rumah, bantuan terbesar yang bisa diterima Rp50 juta.

Selain mengikuti aturan tersebut, Pemprov Bali juga harus menyalurkan bansos ke kabupaten lain, bukan hanya ke Bangli. "Bantuan sosial ini sifatnya stimulan," tegas Wardana.

"Kami tetap berupaya, ke depan mudah-mudahan tersedia anggaran (untuk bantuan sosial pascabencana,Red," tambah Supriadi. (*)

 

PENYAYANG: Moh. Sa’id berfoto bersama dengan istrinya di ruang Komisi DPRD Pamekasan sebelum dilantik.
PENYAYANG: Moh. Sa’id berfoto bersama dengan istrinya di ruang Komisi DPRD Pamekasan sebelum dilantik.
Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Grafis oleh Sigit AP/JPRM
Editor : I Made Mertawan
#bencana alam #bangli #bansos