Desa Tajun terbagi menjadi beberapa banjar dinas, seperti Bakungan, Batu Ngadeg, dan beberapa lainnya.
Dilansir dari Website Desa Tajun, sejarah desa ini disusun berdasarkan Prasasti Raja Sri Kesari Warmadewa yang bertanggal 19 Agustus 914.
Prasasti ini menjelaskan bahwa Pura Gunung Sinunggal (Bukit Sinunggal) yang terletak di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, sebelum tahun 914 Masehi merupakan tempat pemujaan Raja oleh masyarakat Bali Utara pada masa itu.
Menurut isi prasasti tersebut, Pura Gunung Sinunggal yang dulu dikenal dengan nama Hyang Bukit Tunggal berada di Desa Air Tabar, wilayah Indra Pura, yang kini dikenal sebagai Desa Depeha setelah mengalami perubahan nama: Indra Pura menjadi Depeha.
Pemeliharaan Pura Bukit Tunggal saat itu dilakukan oleh masyarakat Desa Air Tabar, dengan tokoh-tokohnya yaitu Mpu Dang Hyang Agenisarma, Sri Naga, Bajra, dan Tri.
Keempat tokoh ini berasal dari Ser Tunggalan, Lampuran, yang bertugas untuk mempersatukan masyarakat desa dan juga melaporkan keadaan serta peristiwa-peristiwa yang terjadi di Desa Air Tabar dan sekitar Pura Bukit Tunggal kepada Raja Sri Kesari Warmadewa di Istana Singhamandawa, yang dulu terletak di antara Desa Bedulu dan Desa Pejeng.
Batas-batas Desa Air Tabar disebutkan dalam prasasti sebagai berikut: di sebelah Utara berbatasan dengan Jurang Kasurihan, di sebelah Timur dengan Sungai Alangsit, di sebelah Selatan dengan Panggah, dan di sebelah Barat dengan Tagtag Bukit.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Raja Sri Wijaya Mahadewi, beliau memerintahkan para senapati, yaitu Sang Senapati Balem Bunut bernama Tuha Kulup, Sang Senapati Waranasi bernama Tuha Neko.
Sang Senapati Makudur bernama Tuha Semut, Pangurang di Pangkaja bernama Tuha Jalu, dan Pangurang di Air Haji bernama Tuha Boca, untuk membuat piagam atau prasasti baru yang mengatur undang-undang persembahyangan di Pura Bukit Tunggal.
Piagam tersebut ditulis di Istana Raja oleh Sang Danu, dan disaksikan oleh para senapati serta penulis kahakiman yang terdiri dari Sumbul, Kumpi Kulupbok, dan Kumpi Maranjaya. Prasasti ini diresmikan pada tanggal 29 Februari 984.
Pada masa pemerintahan Raja Suradipa, para tokoh agama dan pura di wilayah Desa Air Tabar, yaitu Mpu Dalas Raya, Mpu Tatwani Wandana, dan Mpu Sida Karya, menghadap Raja untuk melaporkan bahwa piagam atau prasasti dari raja sebelumnya sudah sangat rusak dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Sehingga memohon agar prasasti tersebut diperbarui, terutama yang berkaitan dengan undang-undang yang mengatur Pura Bukit Tunggal dan para dewa yang disemayamkan di sana.
Mendengar laporan tersebut, Raja Suradipa mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan untuk memperbarui isi prasasti tersebut, yang akhirnya selesai ditulis dan diresmikan pada tanggal 23 November 1115.
Berdasarkan adat dan tradisi Bali, tempat-tempat suci pada zaman dahulu biasanya terletak di atas bukit atau di tempat yang tinggi, yang berada di hulu desa tempat tinggal masyarakat.
Demikian pula halnya dengan Pura Bukit Tunggal, yang pada masa lalu dipuja oleh raja, pejabat pemerintahan, dan masyarakat Bali Utara, terletak di atas bukit dan dijaga oleh Desa Air Tabar yang berada di wilayah Indra Pura (Depeha).
Sesuai dengan aturan adat pada masa itu, desa-desa yang menjaga pura tersebut berada di sebelah utara Pura Bukit Tunggal, termasuk Desa Air Tabar, Desa Bayat (sekarang disebut Bayad), Desa Tunjung, dan Desa Indrapura (Depeha) sebagai pusatnya.
Seperti desa-desa kecil lainnya yang tergabung dalam Desa Julah, Desa Air Tabar sering kali didatangi oleh perampok, sehingga masyarakat desa tersebut lama-kelamaan berpindah ke sebelah selatan Pura Bukit Tunggal.
Di tempat baru ini, mereka mendirikan desa baru yang kemudian disebut Desa Tanjung, yang akhirnya berkembang menjadi Desa Tajun atau Tetajun.
Di sisi lain, Perkebunan cengkih di Desa Tajun merupakan bagian penting dari perekonomian lokal. Desa ini, dikenal sebagai salah satu daerah penghasil cengkih yang signifikan di Bali.
Cengkih yang dihasilkan dari perkebunan di Desa Tajun umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bahan baku industri rokok kretek dan bumbu masakan. (dik)
Editor : I Putu Mardika