BALIEXPRESS.ID– Viralnya video di sosial media yang dibuat oleh salah seorang guru di SMPN 2 Kerambitan dan diunggah pada akun media sosial Instagram dinilai meresahkan masyarakat.
Pasalnya, video yang beredar masih mempergunakan seragam sekolah serta dipublikasi bukan dari akun resmi sekolah bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan I Wayan Suwira mendukung langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Tabanan dalam upaya mencegah kejadian serupa.
“Pada prinsipnya Dewan Pendidikan akan selalu mendukung langkah-langkah preventif yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan terkait mengeluarkan surat edaran penggunaan gadget dan alat komunikasi digital pada peserta didik, hal ini harus juga diimbangi dengan pengawasan secara berkala dari pihak sekolah”, jelasnya Minggu (25/8).
Suwira juga menyayangkan masih adanya oknum yang belum bisa bijak dalam menggunakan media sosial sebagai instrument, serta sekolah dijadikan sebagai objek konten.
Publikasi dalam era digital sangat diperlukan, setiap sekolah tentu memiliki akun media sosial masing-masing yang wajib dikelola secara profesional.
Untuk itu, pengawasan terhadap penggunaan media sosial harus terus dilaksanakan terlebih telah tertuang dalam UU ITE.
Termasuk juga pengawasan siswa dan siswi dalam memanfaatkan teknologi hendaknya dilakukan oleh segenap elemen masyarakat, baik oleh orang tua di rumah dan juga guru-guru di sekolah.
“Kami tidak anti media sosial. Bijaklah dalam mengunakan media sosial karena akan berdampak pada masa depan, jejak digital akan sulit untuk di hapus. Kalau ingin membuat konten hendaknya jangan menggunakan almamater sekolah karena akan berdampak secara luas terlebih konten yang dibuat bersifat tidak baik dan mencederai sekolah, guru dan juga siswa,” lanjutnya.
Baca Juga: Janji Para Orang Tua Geng Remaja Gaza dan Balmor Bentrok di Denpasar
Selain bijak mempergunakan media sosial tentu yang harus dicermati pula adalah penggunaan seragam sekolah, hal tersebut telah di atur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, meskipun demikian terkadang siswa melakukan modifikasi pakaian seperti halnya di kecilkan sehingga press body.
"Monitoring terkait dengan hal tersebut haruslah dilakukan secara berkala baik dari pihak sekolah ataupun dari orang tua bersangkutan, mengingat pendidikan karakter tidak bisa dilakukan anya dari pihak sekolah akan tetapi harus dibentuk juga dari keluarga dan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, unggahan sebuah akun media sosial Instagram membuat dunia pendidikan Tabanan gempar.
Pasalnya, seorang oknum guru di Tabanan membuat konten viral.
Melalui akun media sosial @nangkela, oknum guru di SMPN 2 Kerambitan itu mengunggah foto dan video yang terlihat sensual dengan lekukan tubuh ditutupi seragam sekolah. Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama pun membenarkan adanya konten viral tersebut. (gek)
Editor : Wiwin Meliana