BALIEXPRESS.ID - Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung akan segera dimulai 27 Agustus 2024.
Namun dua Paslon dari PDIP dan Golkar dipastikan akan mendaftarkan diri pada hari terakhir yakni 29 Agustus 2024. Hal ini pun disapaikan oleh KPU Badung, Senin (26/8).
Baca Juga: Agus Suradnyana Dipecat, PDIP Hadapi Tantangan Baru di Buleleng Jelang Pilgub Bali 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menyatakan, kedua partai politik tersebut telah mengonfirmasi rencana pendaftarannya.
Namun pihaknya mengigatkan agar ketua partai tersebur menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Badung.
Baca Juga: Edi Wirawan Kaget Tak Lagi Diusung Jadi Calon Wakil Bupati Tabanan, Singgung Pernyataan Megawati
"Memang benar bahwa akan ada dua partai politik yang mengusung pasangan calon yang telah terkonfirmasi secara verbal. PDIP mengonfirmasi akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus pukul 09.00 Wita sedangkan Golkar dijadwalkan mendaftar pada pukul 14.00 Wita di hari yang sama," ujar Agung Rio.
Jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, Agung Rio mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.
Hal ini untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
Baca Juga: Giri Prasta Taget Menang di Atas 70 Persen Lawan Mulia-PAS di Pilgub Bali
"Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada kendala berarti," ucapnya.
Lebih lanjut, KPU Badung masih menunggu konfirmasi terkait hal-hal teknis lainnya.
Termasuk dari partai-partai yang akan mendaftarkan bakal calon.
Baca Juga: Menelisik Makna Rsi Bhojana, Hanya dipersembahkan kepada Rsi saat Karya Utama
"Kami belum menerima informasi mengenai akan adanya parade budaya, tata cara, atau hal-hal lain yang mungkin ingin disampaikan oleh partai-partai yang akan mendaftar," jelasnya. (esa)
Editor : Wiwin Meliana