BALIEXPRESS.ID - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, baru saja mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss dan Turki yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di pulau dewata.
Ketiga WNA tersebut, berinisial CK dari Turki serta pasangan suami istri PBH dan JBM dari Swiss, dicurigai mengelola sebuah playgroup tanpa izin resmi.
Kasus ini bermula ketika Tim Imigrasi Ngurah Rai menemukan bahwa sebuah villa mewah di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, telah disulap menjadi playgroup untuk anak-anak WNA.
Investigasi awal mengungkap bahwa para WNA ini tiba di Bali dalam dua gelombang berbeda, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2024.
Lebih lanjut, Imigrasi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pasangan suami istri asal Swiss masuk ke Bali dengan visa investor, sementara WNA asal Turki hanya menggunakan visa kunjungan.
Situasi ini semakin memicu kecurigaan pihak berwenang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi villa tersebut setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Saat inspeksi dilakukan, ditemukan dua WNA dan dua WNI yang bekerja di villa tersebut.
"Saat ini, para WNA yang terlibat dalam aktivitas di villa tersebut sudah kami panggil ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Suhendra, kemarin.
Menariknya, villa yang dikelola oleh pasangan suami istri asal Swiss itu ternyata digunakan sebagai sekolah informal bagi anak-anak WNA.
Di sana, mereka diajarkan berbagai mata pelajaran seperti menulis, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan bahkan Bahasa Indonesia.
Kasus ini tentu menambah deretan drama yang melibatkan WNA di Bali.
Apakah ini akan berakhir dengan sanksi tegas atau justru membuka babak baru terkait perizinan usaha oleh WNA di pulau dewata? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. ***