Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dulu Bupati Badung Pelihara Owa Siamang Tidak Diapa-apakan, Kini Warganya Terancam 5 Tahun Penjara gegara Pelihara Landak

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:21 WIB
I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi terancam lima tahun penjara.
I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi terancam lima tahun penjara.

BALIEXPRESS.ID - Dulu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ketahuan memelihara hewan dilindungi, owa siamang (Symphalangus syndactylus), namun tidak diapa-apakan atau tidak diproses hukum. Kini, seorang warganya, dari Desa Bongkasa Pertiwi terancam 5 tahun penjara gegara pelihara landak.

Kasus Giri Prasta memiliki owa siamang ini pernah membuat geger di media sosial. Sebab, sang bupati mengunggah primata berbulu hitam pada Selasa (14/9/2021).

“Ini namanya Mimi, saya rawat dengan baik. Saatnya saya mengajarkan berjalan. Ayo jalan, ayo berdiri,” kata Giri Prasta tampak sedang mengajar bayi owa siamang itu bediri dan berjalan.

Sontak, Giri Prasta mendapat sorotan dari netizen. Selain dilindungi, owa siamang bukan hewan endemik Bali, melainkan Sumatera dan Kalimantan.

Setelah ramai, Giri Prasta menghapus video unggahannya tersebut.

Sehari kemudian, yakni pada Rabu (15/9/2021), akun instagram Giri Prasta mengunggah video penyerahan owa siamang kepada BKSDA Bali.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari mana Giri Prasta mendapatkan anakan hewan dilindungi yang dicabut dari indukannya itu. Yang pasti tidak ada proses hukum.

Kini, seorang warga bernama I Nyoman Sukena, 38, yang juga memelihara hewan dilindungi harus menelan pil pahit.

Ia pada 4 Maret 2024 lalu harus berurusan dengan hukum, gara-gara memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) tanpa dia sadari adalah satwa dilindungi.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Perkara yang tidak biasa ini pun sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (29/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Perbuatan itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang," ucap JPU.

Tujuan terdakwa memelihara satwa yang dilindungi tersebut karena hobi dengan binatang dan tidak ada niat untuk menjualnya.

Yang mengejutkan, menurut penuturan Sukena kepada BaliExpress.id, kejadian ini berawal dari ayah mertuanya menemukan dua ekor landak di ladang, kawasan Bongkasa.

Dilansir dari Facebook BKSDA Bali, disebutkan bahwa landang jawa merupakan hewan endemik Indonesia yang bersebarannya ada di Pulau Jawa, Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores hingga Pulau Jampea. 

Ini berbeda dengan owa siamang yang diduga diselundupkan ke Bali karena Bali bukan wilayah endemiknya.

Sukena melanjutkan, saat ditemukan, binatang itu masih kecil, seukuran anak kucing, dan bisa saja dimangsa predator.

Tetapi, kala itu mertuanya tidak bisa memelihara. Sehingga, Sukena yang merasa kasihan dan kebetulan hobi dengan binatang pun merawatnya. 

Dia tidak mengetahui bahwa landa jawa itu dilindungi. Dia merawat sepasang landak itu hingga memiliki dua anak, sehingga menjadi empat ekor.

Kemudian, dia dilaporkan ke polisi dan ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Buleleng Melonjak Tajam, Tujuh Orang Masuk DPO

Saat ini dia ditahan di Lapas Kerobokan dan harus menjalani proses hukum. ***

Pemeriksaan kesehatan atlet di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito.
Pemeriksaan kesehatan atlet di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito.
Editor : Y. Raharyo
#owa siamang #landak #bupati badung #hewan dilindungi #Nyoman Giri Prasta #landak jawa