Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bikin Keributan-Larang Mertua yang Warga Lokal Tinggal di Rumah Sendiri, Bule Australia Diusir dari Bali

I Gede Paramasutha • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 22:40 WIB
Bule Australia dideportasi dari Bali karena buat ulah.
Bule Australia dideportasi dari Bali karena buat ulah.

BALIEXPRESS.ID - Bule Australia berinisial EJB, 36, diusir atau dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Jumat (30/8).

Sebab, warga negara asing (WNA) itu membuat keributan yang menganggu ketertiban umum.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko menjelaskan, EJB datang ke Indonesia pada 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024.

Singkat cerita, ia dilaporkan oleh warga Indonesia inisial NS yang merupakan mertuanya sendiri ke perangkat Desa Kaliuntu, Buleleng.

Sebab, bule itu telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya.

EJB sempat membuat keributan di wilayah Kuta, Badung, dan di rumah mertuanya sendiri di Buleleng.

Diduga, EJB memiliki masalah kejiwaan alais orang dengan gangguan jiwa.

"EJB sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri," ujar Albertus, Sabtu (31/8).

Maka, perilaku bule asal Negeri Kangguru tersebut diadukan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Petugas Imigrasi pun mengamankan EJB di rumah mertuanya itu pada 25 Agustus 2024.

Kemudian, EJB dibawa ke Rudenim Denpasar untuk pendetensian pada 28 Agustus 2024.

"Perilaku EJB yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut," tambahnya.

Setelah ada pertimbangan hukum, EJB lantas dideportasi pada 30 Agustus 2024. Dia dikawal ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar, untuk diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

Menanggapi deportasi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak peduli siapa mereka atau dari mana asalnya, semua orang harus mematuhi hukum Indonesia," tegasnya. (ges)

Editor : Y. Raharyo
#bali #wna #bule australia #deportasi #buleleng